BeritaDaerah

Kritik Raperda Barang Milik Daerah, PSI: Aset Sekolah dan Taman Jangan Dinilai dariPSI Pertanyakan Penyertaan Modal Rp37,6 Miliar ke Tirtawening: Apa Manfaatnya Bagi Warga?

3
×

Kritik Raperda Barang Milik Daerah, PSI: Aset Sekolah dan Taman Jangan Dinilai dariPSI Pertanyakan Penyertaan Modal Rp37,6 Miliar ke Tirtawening: Apa Manfaatnya Bagi Warga?

Sebarkan artikel ini
Kritik Raperda Barang Milik Daerah, PSI: Aset Sekolah dan Taman Jangan Dinilai dariPSI Pertanyakan Penyertaan Modal Rp37,6 Miliar ke Tirtawening: Apa Manfaatnya Bagi Warga?

Kritik Raperda Barang Milik Daerah, PSI: Aset Sekolah dan Taman Jangan Dinilai dariPSI Pertanyakan Penyertaan Modal Rp37,6 Miliar ke Tirtawening: Apa Manfaatnya Bagi Warga?

 

BANDUNG,// Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyoroti Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.

Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas Perumda Tirtawening untuk menjamin layanan air minum yang aman, andal, terjangkau, dan berkelanjutan.

Dalam naskah yang disampaikan kepada kami tercantum rencana penyertaan modal dengan nilai wajar Rp37.666.100.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Fraksi PSI meminta penegasan apakah jumlah tersebut merupakan penyertaan dalam bentuk uang, barang milik daerah, atau kombinasi keduanya; apa saja objeknya; bagaimana dasar dan tanggal penilaiannya; serta bagaimana konsekuensinya terhadap pencatatan keuangan Pemerintah Kota dan Perumda?

Fraksi PSI mencatat bahwa Naskah Akademik Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 menguraikan persoalan status aset daerah yang selama ini digunakan Perumda, antara lain Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa air limbah di kawasan Ciseureuh, dan Mata Air Citalaga.

Apabila objek dalam Raperda ini berkaitan dengan aset-aset tersebut, penting untuk menjelaskan kelengkapan dokumen kepemilikan, dasar penyerahan, hasil penilaian, tindak lanjut temuan pemeriksaan, dan perubahan statusnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai ketentuan hukum.

Fraksi PSI menegaskan bahwa penataan status hukum dan akuntansi aset merupakan hasil yang penting, tetapi tidak identik dengan suntikan dana segar ataupun penambahan kapasitas layanan pada hari yang sama.

Untuk itu, Fraksi PSI meminta agar penjelasan dan pelaksanaan Raperda dilengkapi dengan dasar analisis investasi dan rencana bisnis, daftar aset atau rincian modal, penilaian dan dokumen legal, serta indikator kinerja yang terukur. Indikator tersebut antara lain dapat mencakup cakupan pelanggan, kontinuitas distribusi, kualitas air, tingkat kehilangan air, penanganan keluhan.

Pertanyaan mendasar Fraksi PSI adalah: status hukum dan pelayanan publik apa yang akan menjadi lebih baik setelah nilai Rp37.666.100.000,00 tersebut disertakan, kapan hasilnya dapat dinilai, dan siapa yang bertanggung jawab apabila target tidak tercapai?

(Rima) *

 

 

Penulis