Daerah

OJK Ungkap 630 Laporan Penipuan di Lumajang, Warga Diminta Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

15
×

OJK Ungkap 630 Laporan Penipuan di Lumajang, Warga Diminta Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
OJK Ungkap 630 Laporan Penipuan di Lumajang, Warga Diminta Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

OJK Ungkap 630 Laporan Penipuan di Lumajang, Warga Diminta Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

LUMAJANG, kabarnusa 24.Com,Rabu,28/10/2026— Maraknya penipuan digital, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

 

Kepala OJK wilayah Jember dan Lumajang, Aris Budiman, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 630 laporan penipuan dari masyarakat di Kabupaten Lumajang sejak November 2024 hingga periode terakhir pendataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Dari laporan yang diterima, modus penipuan melalui transaksi belanja daring atau *e-commerce* menjadi salah satu yang paling dominan.

 

Hal itu disampaikan Aris saat memberikan edukasi mengenai literasi keuangan kepada sekitar 300 peserta dalam kegiatan yang berlangsung di Hall Kumbolo, Aston Inn Lumajang, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lumajang.

 

Aris menjelaskan, tantangan utama dalam melindungi masyarakat dari penipuan keuangan adalah kesenjangan antara tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan kemudahan mereka dalam mengakses layanan tersebut.

 

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, indeks literasi keuangan Indonesia tercatat sebesar 65,57 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 75,02 persen berdasarkan metode survei gabungan yang digunakan pada 2024. Adapun angka inklusi keuangan sebesar 93,61 persen berasal dari metode pengukuran yang berbeda.

 

Menurut Aris, tingginya akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai manfaat, risiko, serta legalitas penyedia layanan.

 

“Ketika akses terhadap layanan keuangan semakin luas, masyarakat juga harus memiliki pengetahuan yang cukup. Kalau tidak, mereka berisiko menjadi korban penipuan, *scamming*, atau menggunakan produk jasa keuangan yang justru merugikan,” ujarnya.

 

Pinjol Legal dan Ilegal Harus Dibedakan

 

Aris menegaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman daring yang legal dan pinjaman online ilegal. Pinjaman daring legal merupakan layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara berizin dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin yang semestinya.

 

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring berizin. Sementara itu, praktik pinjol ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus dan nama platform baru.

 

Menurut dia, kemudahan teknologi digital membuat pelaku penipuan semakin leluasa menciptakan platform baru. Penindakan terhadap platform ilegal memang terus dilakukan, tetapi upaya tersebut tidak cukup jika masyarakat belum memiliki pemahaman untuk mengenali risikonya.

 

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus melakukan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

 

“Platform ilegal bisa ditutup, tetapi platform baru dapat muncul kembali dengan cepat. Karena itu, langkah penindakan harus diimbangi dengan pencegahan melalui edukasi dan peningkatan literasi keuangan,” kata Aris.

 

Ia menjelaskan, layanan pinjaman daring legal memiliki ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan dan perilaku penagihan. Sebaliknya, pelaku pinjol ilegal kerap mengabaikan aturan, termasuk dalam hal penagihan, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi terhadap peminjam.

 

Karena itu, masyarakat yang membutuhkan pinjaman diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan permohonan pendanaan.

 

Identitas Pribadi Jangan Dipinjamkan

 

Selain mewaspadai pinjol ilegal, Aris mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan identitas pribadi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), serta data pribadi lainnya.

 

Menurut dia, meminjamkan identitas kepada orang lain, termasuk teman atau kerabat, dapat membuka peluang penyalahgunaan data untuk pengajuan pinjaman maupun aktivitas keuangan lainnya tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

 

Akibatnya, seseorang bisa menghadapi masalah ketika mengajukan kredit ke bank atau perusahaan pembiayaan karena terdapat catatan pinjaman bermasalah yang ternyata berkaitan dengan penyalahgunaan identitasnya.

 

“Identitas diri harus benar-benar dijaga. Jangan sampai data pribadi kita digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab, karena pada akhirnya kita sendiri yang bisa dirugikan,” ujarnya.

 

Aris juga meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika bertransaksi secara daring. Masyarakat disarankan menggunakan platform yang tepercaya, memeriksa identitas penjual, serta tidak mudah tergiur harga murah atau penawaran yang disertai desakan untuk segera melakukan pembayaran.

 

Ia menegaskan, transaksi melalui platform yang dikenal luas pun tidak sepenuhnya bebas dari risiko penipuan. Oleh sebab itu, kewaspadaan tetap diperlukan dalam setiap transaksi.

 

Terapkan Prinsip 2L: Legal dan Logis

 

Dalam hal investasi, Aris meminta masyarakat menerapkan prinsip **2L, yakni legal dan logis**, sebelum menempatkan dana.

 

Legal berarti masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan atau penyelenggara memiliki izin sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Jika suatu perusahaan menghimpun dana masyarakat atau menawarkan produk jasa keuangan yang berada dalam kewenangan OJK, legalitas dan izin kegiatan tersebut harus diperiksa melalui kanal resmi OJK.

 

Sementara itu, logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan kondisi dan risiko investasi yang sebenarnya.

 

Aris mencontohkan, tawaran keuntungan sebesar lima persen setiap bulan patut dicermati secara serius karena imbal hasil tersebut tergolong tinggi dan tidak boleh langsung dipercaya tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kalau ada yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, masyarakat harus bertanya apakah tawaran itu masuk akal. Jangan hanya melihat keuntungan yang dijanjikan, tetapi periksa juga risikonya,” katanya.

 

Untuk memastikan legalitas perusahaan atau produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau menggunakan kanal resmi OJK yang tersedia.

 

Menurut Aris, masyarakat perlu bersikap proaktif dengan memeriksa informasi sebelum mengambil keputusan keuangan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital maupun investasi ilegal.

 

Edukasi Jadi Kunci Pencegahan

 

Aris menegaskan, perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan tidak dapat hanya mengandalkan penutupan platform ilegal dan penindakan terhadap pelaku. Upaya pencegahan melalui edukasi harus terus diperluas agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri penipuan dan mengambil keputusan keuangan secara bijak.

 

Ia berharap masyarakat Lumajang semakin memahami pentingnya memilih layanan keuangan yang legal, menjaga data pribadi, serta memeriksa kewajaran setiap penawaran investasi maupun pinjaman.

 

Dengan meningkatnya literasi keuangan, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki akses terhadap produk keuangan, tetapi juga mampu menggunakan layanan tersebut secara aman dan bertanggung jawab.

 

“Yang paling penting adalah masyarakat harus lebih sadar terhadap risiko. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan selalu pastikan legalitas penyedia layanan sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.( D.S )

Penulis