Daerah

Amin Ajak Warga Lumajang Waspadai Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Diperkuat

5
×

Amin Ajak Warga Lumajang Waspadai Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Amin Ajak Warga Lumajang Waspadai Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Diperkuat
oplus_0

Amin Ajak Warga Lumajang Waspadai Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Diperkuat

LUMAJANGkabarnusa24.Com.Rabu,28/10/2026— Maraknya penipuan berkedok investasi, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penawaran keuntungan instan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Untuk mencegah warga terjerat praktik keuangan yang merugikan, Anggota DPR RI Komisi XI, H. Amin, Ak., M.M., mendorong penguatan literasi keuangan agar masyarakat lebih cermat mengelola uang dan mampu membedakan layanan keuangan legal dengan ilegal.Acara ini diadakan di Hall Kumbolo,Hotel Aston IIn,Jalan Panglima Sudirman,dihadiri 300 peserta.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi dan edukasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini menyasar masyarakat dari berbagai wilayah dengan total 600 peserta yang terbagi dalam dua sesi, masing-masing diikuti 300 orang.

Amin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan fungsi dan kewenangan OJK kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurut dia, masih ada masyarakat yang belum memahami perbedaan antara OJK dan Bank Indonesia (BI), meskipun keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

“Intinya, yang pertama adalah mengenalkan kepada masyarakat tentang OJK itu sendiri. Sebagian masyarakat masih belum memahami, bahkan terkadang sulit membedakan antara OJK dan Bank Indonesia,” ujar Amin.

Ia menjelaskan, peningkatan literasi keuangan menjadi semakin penting seiring berkembangnya modus penipuan di sektor keuangan. Pelaku kini menggunakan berbagai cara untuk memperdaya korban, mulai dari penawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal hingga pinjaman online ilegal yang menawarkan pencairan dana secara instan.

Amin menilai, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko keuangan dapat berujung pada kerugian ekonomi dan persoalan sosial dalam keluarga. Karena itu, masyarakat perlu memahami kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan kemudahan tanpa menjelaskan risiko dan kewajibannya.

“Tujuannya agar masyarakat semakin cerdas secara keuangan, mampu mengelola keuangan dengan tertib, efisien, dan benar. Kami juga ingin memitigasi penipuan, termasuk memberikan pemahaman tentang bagaimana penanganannya dan ke mana masyarakat harus mengadu,” katanya.

Bedakan Pinjaman Legal dan Ilegal

Dalam edukasi tersebut, Amin juga menyoroti masih maraknya pinjaman online ilegal yang membebani masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tidak semua layanan pinjaman daring merupakan praktik ilegal. Masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjaman ilegal umumnya menawarkan kemudahan pencairan tanpa informasi yang transparan mengenai biaya dan ketentuan pinjaman. Praktik tersebut juga berisiko menimbulkan bunga atau biaya yang tidak wajar serta penagihan yang melanggar ketentuan.

Sebaliknya, penyelenggara pinjaman daring yang legal wajib mengikuti ketentuan regulator dan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku.

“Banyak masyarakat mengira pinjaman online itu gampang. Padahal, ada yang legal dan ada yang ilegal. Karena itu, masyarakat harus memahami perbedaannya dan tidak asal meminjam,” ujar Amin.

Ia menekankan, keputusan mengambil pinjaman harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan membayar, bukan semata-mata karena proses pengajuan yang mudah. Masyarakat juga perlu memperhitungkan seluruh biaya, kewajiban pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Menurut Amin, pemahaman tersebut penting untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus menghindari persoalan yang dapat mengganggu ketenteraman dan keutuhan keluarga.

OJK Bukan Pemberi Pinjaman

Amin turut meluruskan pemahaman masyarakat mengenai peran OJK. Ia menegaskan bahwa OJK bukan lembaga yang memberikan pinjaman secara langsung kepada masyarakat, melainkan regulator dan pengawas sektor jasa keuangan sesuai kewenangannya.

OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan serta menjalankan tugas perlindungan konsumen. Masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha jasa keuangan dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi sesuai jenis permasalahan yang dialami.

Jika menjadi korban penipuan berkedok hadiah, investasi, atau transaksi keuangan lainnya, masyarakat diimbau segera mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi, menghubungi bank atau penyedia jasa keuangan terkait, serta melaporkan kejadian melalui saluran resmi yang berwenang.

Amin berharap, edukasi tersebut tidak berhenti pada pengenalan lembaga, tetapi juga mendorong masyarakat lebih berani memeriksa legalitas layanan keuangan sebelum menyerahkan uang atau data pribadi.

“Jangan sampai uang yang jumlahnya sedikit justru habis karena salah mengelola keuangan. Masyarakat harus lebih bijak dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan,” katanya.

Warga Diminta Tak Mudah Tergiur Janji Keuntungan

Amin berharap masyarakat Kabupaten Lumajang semakin kritis terhadap berbagai penawaran investasi, proyek, maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar atau pencairan dana secara instan.

Ia meminta warga melakukan verifikasi terhadap legalitas lembaga dan kewajaran penawaran sebelum mengambil keputusan finansial. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada pihak yang mendesak calon korban untuk segera mentransfer uang atau menyerahkan informasi pribadi.

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama OJK tersebut, Amin berharap tingkat literasi keuangan masyarakat Lumajang semakin meningkat. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan mampu mengambil keputusan keuangan secara rasional, melindungi aset keluarga, serta terhindar dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.( D.S )

Penulis