Terima Aduan Kondisi Pasar Pasirkupang, Pihak Pasar Pasirkupang Upayakan Langkah Hukum akan Ciduk Provokator

Terima Aduan Kondisi Pasar Pasirkupang, Pihak Pasar Pasirkupang Upayakan Langkah Hukum akan Ciduk Provokator
Pertemuan pedagang pasar Pasirkupang dengan pemilik pasar Pasirkupang, Bapak Anang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Cibinong – Kabupaten Bogor || Kabarnusa24.com

Perwakilan pedagang pasar Pasirkupang di Nagasari, Serang Baru, kabupaten Bekasi mengadukan langsung kondisi terpuruk pasar Pasirkupang kepada Bapak Anang selaku pihak pemilik pasar Pasirkupang, dikediaman daerah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin (11/03/2024).

Kondisi pasar tradisional Pasirkupang hingga saat ini semakin memperihatinkan setelah tidak adanya pengunjung yang datang kepasar. Hal ini berawal terkait perselisihan pengelola pasar Pasirkupang disaat masa pandemi covid 2019 lalu.

Puncak kekesalan pedagang memuncak jelang datangnya bulan suci Ramadan, pasalnya ada oknum yang mencoba memprovokasi pada momen pasar daging jelang datangnya bulan suci Ramadan yang dikenal dengan pasar munggahan.

Pedagang yang menemui pihak pemilik pasar Pasirkupang yaitu Bapak H. Ibnu, Bapak Dea, Ibu Uni, Ibu Hj. Mardiah dan Bapak Iwan pengurus pasar Pasirkupang didampingi Pengawas pasar, Bapak Arifin.

Pada pertemuannya disampaikan 3 poin kepada pihak pemilik pasar Pasirkupang diantaranya:
1. Pedagang pasar Bawah meminta untuk menutup Pasar Atas
2. Pedagang meminta pihak pengelola pasar Pasirkupang diberhentikan
3. Pedagang meminta pihak pemilik pasar dapat memulihkan kondisi pasar Pasirkupang seperti semula

Terima Aduan Kondisi Pasar Pasirkupang, Pihak Pasar Pasirkupang Upayakan Langkah Hukum akan Ciduk Provokator
Bapak Anang dan Ibu Lestari

Bapak Anang Selaku pihak pemilik pasar Pasirkupang merespon poin – poin yang disampaikan para pedagang pasar Pasirkupang dan akan menindaklanjuti temuan – temuan informasi yang disampaikan dari para pedagang.

“Ya dalam waktu dekat saya akan menindaklanjuti temuan – temuan tersebut dan akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang menjadi penyebab perpindahan para pedagang pasar Pasirkupang kelokasi pasar Atas.” Tegas Bapak Anang

“Pasar Pasirkupang pasar yang resmi dan jelas legalitasnya berbadan hukum, Pasar Pasirkupang merupakan relokasi dari pasar di Atas agar tidak semerawut maka dari itu dilokasikan ke pasar Bawah oleh pemerintahan Desa Nagasari, Kalau seperti ini yang diadukan para pedagang saya menduga adanya provokasi dari pihak ketiga” Ungkap Bapak Anang

Anang juga menyesalkan terkait pengelolaan dipasar Pasirkupang, sudah setahun lebih tidak menerima laporan kerja yang dipercayakan kepada Cv. Persada lestari yang dipimpin oleh inisial “JR” Sehingga pada Akhirnya “JR” langsung diberhentikan dari pekerjaan, pemberhentian bekerja dikabarkan langsung via Telpon disaat momen pertemuan pedagang oleh Bapak Anang sebagai pemiik Pasar Pasirkupang.

Terkait keberadaan pasar Atas, berdasarkan informasi dari pedagang Pasirkupang, mulai diresahkan warga dilingkungan sekitaran atas tercemarnya saluran air, sampah pasar yang bau dan persoalan lainnya berkaitan dengan lingkungan sekitar pasar Atas. Wargapun meminta bantuan ketua Rt setempat untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan, namun terkesan ketakutan dan mengarahkan warga untuk melaporkan meminta persetujuan kepada kepala desa Nagasari. (Db)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *