Indramayu, kabarnusa24.com Penanganan perkara dugaan perusakan dan intimidasi yang melibatkan Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang berinisial WSM alias CMP di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Pihak korban berinisial AY secara tegas menyatakan menutup pintu mediasi maupun restorative justice (keadilan restoratif) dan meminta Polres Indramayu mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor, Minggu (30/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan intimidasi yang disebut kembali terjadi. Kuasa hukum korban, Aditya Firmansyah, mengatakan WSM diduga kembali mendatangi kediaman kliennya pada hari yang sama.
Menurut Aditya, terlapor diduga memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan mematikan saklar listrik utama. Dugaan tindakan serupa, kata dia, juga terjadi di rumah tetangga korban berinisial JN.
“Upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor kami nilai hanya formalitas semata, sebab tindakan teror di lapangan masih terus berjalan. Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik,” ujar Aditya.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus tersebut bermula dari laporan resmi yang diterima Polres Indramayu dengan nomor LP/B/1008/VIII/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 13 Agustus 2026.
Aditya menyebut, penanganan perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum terlapor, Surtoni, sempat mengajukan permohonan mediasi pada 20 Agustus 2026. Namun, pihak korban menyatakan tidak lagi membuka opsi penyelesaian secara kekeluargaan setelah muncul dugaan insiden intimidasi kembali.
Tim kuasa hukum korban juga menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, di antaranya:
Laporan dugaan tindak pidana baru, terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Pelaporan terkait perlindungan anak, menyangkut dugaan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap anak di bawah umur.
Desakan penahanan, dengan meminta penyidik Polres Indramayu mempertimbangkan penahanan terhadap WSM alias CMP guna mengantisipasi dugaan intimidasi lanjutan serta menjaga proses hukum tetap berjalan.
Polisi Segera Gelar Perkara
Menanggapi perkembangan tersebut, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan Satreskrim Polres Indramayu dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
“Dalam waktu dekat (Satreskrim) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari terlapor saudara WSM alias CMP,” ujar Tarno.
Tarno menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara terkait permintaan penahanan, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dan kondisi perkara.
“Kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang bersifat subjektif dan objektif, dengan berpedoman pada kecukupan alat bukti serta ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Polres Indramayu juga mengimbau seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi.
Kepolisian berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut tetap kondusif.
Catatan: Status WSM alias CMP dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Seluruh dugaan tindakan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.







