Berita

Soroti Selisih Nilai Appraisal dan Harga Lelang Aset di Bandung, Paguyuban Cepot Motah Desak Klarifikasi OJK dan BRI

5
×

Soroti Selisih Nilai Appraisal dan Harga Lelang Aset di Bandung, Paguyuban Cepot Motah Desak Klarifikasi OJK dan BRI

Sebarkan artikel ini
Soroti Selisih Nilai Appraisal dan Harga Lelang Aset di Bandung, Paguyuban Cepot Motah Desak Klarifikasi OJK dan BRI

Kabarnusa24.com

BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyoroti perbedaan signifikan antara nilai appraisal dan harga lelang dua objek aset milik seorang nasabah berinisial D.K. di wilayah Bandung. Organisasi tersebut berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai dengan meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terkait proses pelelangan aset dalam penyelesaian kredit tersebut.

 

Dalam keterangannya, DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan bahwa perbedaan nilai tersebut perlu ditelaah secara objektif, terutama menyangkut dasar penetapan nilai limit, prosedur pelaksanaan lelang, serta pemenuhan hak para pihak yang berkepentingan.

 

Paguyuban menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat. Mereka meminta agar persoalan ini tidak hanya dijawab melalui pernyataan umum, tetapi juga melalui penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dua Objek Aset Jadi Sorotan

 

Berdasarkan data awal yang disampaikan DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia, terdapat dua objek aset yang menjadi perhatian.

 

Pada objek pertama, nilai appraisal pada 2021 tercatat sebesar Rp8.362.400.000, sedangkan harga lelang yang diinformasikan sebesar Rp2.500.000.000. Dengan demikian, terdapat selisih nominal sebesar Rp5.862.400.000 antara kedua angka tersebut.

 

Paguyuban juga menyebut adanya estimasi nilai terbaru sebesar Rp12.500.000.000. Jika dibandingkan dengan harga lelang yang diinformasikan, selisih nominalnya mencapai Rp10.000.000.000.

 

Sementara itu, pada objek kedua, nilai appraisal tahun 2021 disebut sebesar Rp1.969.770.000, dengan harga lelang yang diinformasikan sebesar Rp750.000.000. Perbandingan kedua angka tersebut menunjukkan selisih nominal sebesar Rp1.219.770.000.

 

Paguyuban menyatakan angka-angka tersebut masih merupakan data awal yang perlu diverifikasi melalui dokumen appraisal, penetapan nilai limit, risalah lelang, kondisi fisik dan status hukum aset, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Perbedaan nilai appraisal dan harga lelang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut paguyuban, selisih tersebut menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penilaian dan mekanisme pelelangan, termasuk apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Minta OJK dan BRI Berikan Penjelasan Resmi

 

Dalam rencana penyampaian aspirasinya, DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia meminta OJK menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangannya, khususnya apabila terdapat pengaduan yang berkaitan dengan layanan perbankan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

 

Kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., paguyuban meminta penjelasan tertulis mengenai dasar penetapan nilai limit, mekanisme penjualan melalui lelang, proses penyelesaian kredit, serta perhitungan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.

 

Paguyuban juga mendorong klarifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pejabat lelang yang berwenang mengenai kelengkapan persyaratan dan kesesuaian prosedur pelaksanaan lelang.

 

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta memberikan penjelasan sepanjang berkaitan dengan data pertanahan, status hak atas tanah, dan administrasi objek yang dipersoalkan.

 

DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia turut mendorong pembukaan ruang audiensi resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memeriksa dokumen, mengklarifikasi informasi, dan mencari penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

 

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, paguyuban meminta agar tindak lanjut dilakukan oleh instansi yang berwenang melalui mekanisme yang berlaku.

 

Mengacu pada Prinsip Kepastian Hukum

 

Dalam menyampaikan aspirasinya, paguyuban merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan apabila relevan dengan mekanisme eksekusi aset.

 

Paguyuban juga menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sepanjang ketentuan tersebut sesuai dengan jenis transaksi dan hubungan hukum para pihak.

 

Penerapan setiap aturan, menurut prinsip yang disampaikan organisasi tersebut, harus didasarkan pada fakta, dokumen, jenis transaksi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Karena itu, pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara profesional tanpa mendahului kesimpulan hukum.

 

Tegaskan Komitmen Aksi Damai

 

DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menegaskan bahwa rencana penyampaian pendapat merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Organisasi tersebut menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan dan bukti.

 

Paguyuban juga mengajak peserta aksi menjaga ketertiban, menghindari intimidasi, tidak merusak fasilitas umum, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Kami meminta kejelasan, bukan sekadar janji,” demikian sikap yang disampaikan dalam rilis tersebut. Paguyuban menginginkan penjelasan yang dapat diuji, penanganan pengaduan yang objektif, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Hingga artikel ini disusun, keterangan resmi dari OJK, BRI, KPKNL atau pejabat lelang yang berwenang, serta pihak lain yang terkait belum tercantum dalam bahan rilis yang diterima. Oleh karena itu, penjelasan dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai proses pelelangan kedua aset.

 

DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur dialog, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

(Jaka)

 

Penulis