SUMENEP, Kabarnusa24.Com – Persoalan kapasitas penumpang kapal penyeberangan kembali menjadi sorotan masyarakat Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kali ini, masyarakat menuntut kejelasan terkait kapasitas penumpang KMP Dharma Ferry 1 yang melayani rute penyeberangan menuju Pulau Sapudi.
Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh alumni, wali santri, dan simpatisan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo yang hendak kembali ke Pulau Sapudi yang datang dari Acara Haul Majemuk Sukorejo melalui Pelabuhan Jangkar. Mereka diajak bersatu untuk menyampaikan aspirasi secara bersama-sama demi mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pembatasan 120 Penumpang Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai pembatasan kapasitas penumpang hingga 120 orang.
Masyarakat mempertanyakan apa dasar pembatasan tersebut dan berapa sebenarnya kapasitas penumpang yang diizinkan untuk KMP Dharma Ferry 1 sesuai dokumen resmi kapal.
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan angka. Bagi masyarakat kepulauan, transportasi laut merupakan urat nadi mobilitas warga, pendidikan, perekonomian, serta aktivitas sosial dan keagamaan.
Ketika akses penyeberangan mengalami keterbatasan, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Karena itu, informasi mengenai kapasitas kapal harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik berkepanjangan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, berdasarkan dokumen dan ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku.
Besok, Masyarakat Akan Meminta Penjelasan
Sebagai tindak lanjut, masyarakat berencana meminta audiensi atau penjelasan langsung kepada pihak-pihak terkait, yakni ASDP, Syahbandar, dan pihak operator kapal Dharma Ferry 1 (DDU).
Ada sejumlah hal yang ingin diklarifikasi dalam pertemuan tersebut.
Pertama, meminta penjelasan resmi mengenai kapasitas penumpang KMP Dharma Ferry 1 berdasarkan dokumen keselamatan dan persetujuan operasional kapal.
Kedua, meminta penjelasan mengenai dasar pembatasan penumpang hingga 120 orang, apabila pembatasan tersebut memang diberlakukan, termasuk pertimbangan teknis dan keselamatan yang mendasarinya.
Ketiga, menyampaikan berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan pelayanan penyeberangan rute Sapudi, termasuk kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang aman, jelas, dan dapat diandalkan.
Masyarakat berharap pihak berwenang dan operator tidak mengabaikan aspirasi tersebut. Penjelasan yang terbuka sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Jangan Biarkan Masyarakat Kepulauan Bertanya-Tanya
Bagi warga Pulau Sapudi, kapal penyeberangan bukan sekadar sarana transportasi. Kapal menjadi penghubung antara masyarakat kepulauan dengan pusat pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan ekonomi, serta berbagai aktivitas penting lainnya.
Oleh sebab itu, kejelasan kapasitas penumpang bukan persoalan sepele. Informasi yang tidak utuh dapat memicu keresahan, terutama ketika banyak penumpang harus mengatur perjalanan untuk kembali ke kampung halaman.
Namun, masyarakat juga memahami bahwa kapasitas penumpang harus mengikuti ketentuan keselamatan pelayaran. Tidak boleh ada pemaksaan penambahan penumpang apabila bertentangan dengan batas keselamatan yang ditetapkan.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan: berapa kapasitas resmi kapal, apa dasar pembatasannya, serta bagaimana solusi pelayanan bagi penumpang apabila jumlah pengguna jasa meningkat.
Saatnya Aspirasi Masyarakat Sapudi Didengar
Melalui seruan bersama ini, masyarakat Pulau Sapudi mengajak seluruh alumni, wali santri, dan simpatisan Sukorejo untuk tetap kompak, menjaga ketertiban, serta menyampaikan aspirasi secara santun dan terarah.
Tujuan utama gerakan ini bukan untuk mengabaikan aturan keselamatan, melainkan meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pelayanan publik sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Masyarakat berharap ASDP, Syahbandar, dan operator kapal Dharma Ferry 1 dapat memberikan jawaban berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, masyarakat kepulauan tidak hanya membutuhkan kapal untuk menyeberang. Mereka juga membutuhkan kepastian, keterbukaan informasi, dan pelayanan transportasi laut yang adil serta mengutamakan keselamatan.
Kini, pertanyaan masyarakat sudah jelas: Jika kapasitas penumpang dibatasi hingga 120 orang, apa dasar pembatasannya dan berapa kapasitas resmi KMP Dharma Ferry 1 yang sebenarnya?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar masyarakat Pulau Sapudi tidak terus berada dalam ketidakpastian.