TAPANULI TENGAH, 27 OKTOBER 2026 —Kabarnusa24.com)Polemik penyaluran bantuan beras bagi masyarakat terdampak bencana alam di Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, semakin menuai sorotan. Nova Anggraini, warga hutanabolon , menyatakan akan melaporkan akun Facebook atas nama Sulastri Sila Srikandi Simanjuntak ke Polres Tapanuli Tengah untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Persoalan ini bukan sekadar perdebatan di media sosial, melainkan menyangkut hak masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan kejelasan mengenai bantuan kebutuhan dasar.
Persoalan bermula dari keluhan mengenai pembagian beras yang dilaporkan hanya sekitar 3,5 kilogram per jiwa, sementara menurut informasi yang disampaikan pelapor, alokasi bantuan disebut sebesar 5 kilogram per jiwa. Jika perbedaan tersebut benar dan tidak memiliki dasar yang sah, persoalan ini wajib diperiksa secara serius. Pemerintah dan pihak penyalur tidak seharusnya membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa penjelasan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan mengarah pada komentar akun Facebook Sulastri Sila Srikandi Simanjuntak yang membahas biaya transportasi, bahan bakar, dan tenaga bongkar muat dalam distribusi beras. Dalam komentarnya, akun tersebut menyatakan, “3,5 kg, saya yakin ada kebijakan yg disampaikan”, sembari meminta masyarakat agar tidak terlalu berpikiran negatif terhadap pemerintah setempat. Pernyataan tersebut dipersoalkan Nova karena belum menjawab pertanyaan mendasar tentang dasar kebijakan yang dimaksud dan apakah kebijakan itu benar-benar tertulis secara resmi.
Pertanyaan tegasnya: di mana aturan yang menyebut biaya operasional distribusi bantuan harus ditanggung oleh masyarakat penerima? Jika memang ada ketentuan resmi yang membenarkan pembagian 3,5 kilogram per jiwa, tunjukkan dokumennya kepada publik. Jika biaya operasional sudah memiliki sumber anggaran tersendiri, jelaskan penggunaannya secara terbuka. Jangan sampai alasan biaya transportasi dijadikan pembenaran sebelum dasar kebijakan dan mekanisme penyalurannya diperiksa.
Biaya pengangkutan memang membutuhkan dana, kendaraan membutuhkan bahan bakar, dan proses distribusi membutuhkan tenaga kerja. Namun, fakta bahwa distribusi memerlukan biaya tidak otomatis membenarkan pengurangan jumlah bantuan yang diterima warga. Semua pembiayaan harus mengikuti ketentuan program yang berlaku. Jika ada pengurangan dari alokasi yang ditetapkan, harus dijelaskan siapa yang menetapkannya, apa alasannya, dan apakah keputusan tersebut mempunyai dasar yang sah.
Nova menegaskan bahwa masyarakat terdampak bencana bukan sedang meminta kemewahan, melainkan mempertanyakan bantuan kebutuhan pokok yang sangat berarti bagi kehidupan mereka. Dalam situasi sulit setelah bencana, setiap kilogram beras dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, dugaan perbedaan jumlah bantuan tidak pantas dijawab dengan asumsi semata. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar keyakinan seseorang bahwa pembagian tersebut pasti memiliki alasan.
Jangan balikkan persoalan dengan menyalahkan masyarakat karena dianggap berpikiran negatif. Mengkritik penyaluran bantuan bukan berarti memusuhi pemerintah. Mempertanyakan jumlah beras bukan berarti menolak kebijakan pemerintah. Justru keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban publik. Jika penyaluran sudah sesuai ketentuan, pihak terkait seharusnya dapat menjelaskan melalui dokumen, daftar penerima, catatan distribusi, dan bukti penimbangan yang dapat diperiksa.
Nova juga meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, beserta camat, lurah, dan instansi yang menangani bantuan agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka berapa alokasi resmi beras per jiwa, berapa jumlah yang benar-benar diterima masyarakat, bagaimana mekanisme pembagiannya, dan dari mana biaya operasional distribusi dibayarkan. Tanpa jawaban yang jelas, ruang bagi kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu rujukan yang relevan. Pasal 26 ayat (1) huruf c mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan penanggulangan bencana, sedangkan Pasal 26 ayat (2) mengatur hak setiap orang yang terkena bencana untuk memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Ketentuan tersebut mempertegas pentingnya keterbukaan informasi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, dengan tetap memperhatikan aturan teknis bantuan yang bersangkutan.
Rencana pelaporan Nova terhadap akun Facebook Sulastri Sila Srikandi Simanjuntak perlu dipandang sebagai upaya meminta klarifikasi melalui jalur resmi. Namun, komentar di media sosial saja tidak membuktikan bahwa pemilik akun terlibat dalam penyelewengan bantuan. Oleh sebab itu, laporan harus didukung bukti yang relevan dan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan maksud komentarnya.
Aparat penegak hukum diharapkan menelaah setiap bukti yang disampaikan, apabila laporan resmi diajukan. Bukti tersebut dapat mencakup tangkapan layar komentar secara utuh, dokumentasi pembagian beras, keterangan penerima bantuan, bukti penimbangan, serta dokumen resmi mengenai alokasi dan biaya distribusi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan berdasarkan tekanan atau kesimpulan yang mendahului pemeriksaan.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai pernyataan dalam komentar tersebut tentang karung beras yang disebut berbobot 50 kilogram, tetapi diduga hanya berisi sekitar 47 kilogram. Klaim ini harus diverifikasi melalui penimbangan dan dokumen pendukung. Berat karung, berat bersih beras, dan jumlah bantuan yang diterima setiap jiwa merupakan hal berbeda. Karena itu, pemeriksaan yang cermat diperlukan agar tidak ada pihak yang dituduh tanpa bukti dan tidak ada kekurangan yang luput dari penelusuran.
Kini saatnya pihak terkait menjawab dengan data, bukan sekadar meminta masyarakat percaya. Jika pembagian 3,5 kilogram memang sesuai ketentuan, tunjukkan dasar tertulisnya. Jika alokasi resmi 5 kilogram dan terdapat kekurangan yang tidak dibenarkan, jelaskan penyebabnya serta langkah penyelesaiannya. Nova berharap Polres Tapanuli Tengah dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menanggapi persoalan ini secara profesional, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Pada akhirnya, persoalan bantuan beras di Hutanabolon harus diselesaikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat terdampak bencana berhak mengetahui mekanisme bantuan yang mereka terima, sedangkan pihak yang disebut dalam polemik berhak memberikan klarifikasi. Jangan biarkan pertanyaan mengenai bantuan rakyat tenggelam dalam perdebatan media sosial. Buka dokumennya, periksa penyalurannya, jelaskan biaya operasionalnya, dan tindak lanjuti setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum.
(Hasanuddingulo)