Nasional

Capaian 60% dari 522 Ribu Bidang, ATR/BPN Genjot Legalisasi Tanah Wakaf Bersama Kemenag

3
×

Capaian 60% dari 522 Ribu Bidang, ATR/BPN Genjot Legalisasi Tanah Wakaf Bersama Kemenag

Sebarkan artikel ini
Capaian 60% dari 522 Ribu Bidang, ATR/BPN Genjot Legalisasi Tanah Wakaf Bersama Kemenag
Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyertipikasi lebih dari 53 ribu bidang tanah wakaf. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum aset umat yang selama ini sering terabaikan proses legalisasinya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, menyampaikan sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam periode tersebut. “Ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Secara keseluruhan, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 313.142 bidang atau 60% telah memiliki sertipikat. Tanah-tanah ini tersebar di berbagai wilayah dan dimanfaatkan untuk masjid, musala, pesantren, makam, serta fasilitas sosial dan keagamaan lainnya.

Tak hanya tanah wakaf, legalisasi aset rumah ibadah juga terus didorong. Tercatat ada sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah, dan 74,6% di antaranya atau sekitar 75.722 bidang sudah memiliki sertipikat. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam memberikan perlindungan hukum bagi tempat-tempat ibadah masyarakat.

Untuk mempercepat proses pendaftaran, ATR/BPN menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan. Sinergi ini dinilai penting guna melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Ana Anida. (Rizky Tile)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Capaian 60% dari 522 Ribu Bidang, ATR/BPN Genjot Legalisasi Tanah Wakaf Bersama Kemenag
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    “Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara”