JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyertipikasi lebih dari 53 ribu bidang tanah wakaf. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum aset umat yang selama ini sering terabaikan proses legalisasinya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, menyampaikan sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam periode tersebut. “Ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Secara keseluruhan, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 313.142 bidang atau 60% telah memiliki sertipikat. Tanah-tanah ini tersebar di berbagai wilayah dan dimanfaatkan untuk masjid, musala, pesantren, makam, serta fasilitas sosial dan keagamaan lainnya.
Tak hanya tanah wakaf, legalisasi aset rumah ibadah juga terus didorong. Tercatat ada sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah, dan 74,6% di antaranya atau sekitar 75.722 bidang sudah memiliki sertipikat. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam memberikan perlindungan hukum bagi tempat-tempat ibadah masyarakat.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, ATR/BPN menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan. Sinergi ini dinilai penting guna melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Ana Anida. (Rizky Tile)
