Nasional

Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN : Jika Masyarakat Bisa Buktikan Hak, Pencatatan Aset Negara yang Salah Harus Dikoreksi

3
×

Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN : Jika Masyarakat Bisa Buktikan Hak, Pencatatan Aset Negara yang Salah Harus Dikoreksi

Sebarkan artikel ini
Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN : Jika Masyarakat Bisa Buktikan Hak, Pencatatan Aset Negara yang Salah Harus Dikoreksi
Dok.ART/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria kini membuka jalan hukum yang lebih jelas bagi masyarakat yang selama ini terhambat menyelesaikan sengketa pertanahan. Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah mekanisme pemulihan hak, yang memungkinkan masyarakat membuktikan penguasaan dan hak atas tanah meskipun lahan tersebut tercatat sebagai aset negara, baik Barang Milik Negara/Daerah maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan prinsip dasar mekanisme tersebut. “Kalau pemulihan, misalnya masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Selama ini, banyak konflik pertanahan terhenti di jalan buntu karena keterbatasan kewenangan. Ketika tanah tercatat sebagai BMN, ATR/BPN tidak memiliki wewenang untuk mengubah status pencatatan tersebut. Melalui UU ini, kini telah dibentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan lintas instansi untuk menelusuri dan mengoreksi ketidaktepatan pencatatan aset tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” tegas Embun Sari.

Mekanisme pemulihan hak ini tentu tidak berjalan sembarangan. Hanya masyarakat yang dapat membuktikan secara sah penguasaan dan hak atas tanahnya yang berhak mengajukan proses ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan, bukti-bukti hak, serta kedudukan hukum seluruh pihak yang terlibat.

Penyelesaian konflik agraria melalui UU ini diarahkan agar berjalan secara terstruktur dan berkeadilan. Aturan ini tidak hanya memihak satu pihak, tetapi menyeimbangkan antara perlindungan hak masyarakat yang terbukti dirugikan dengan kepentingan negara yang juga harus tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan konflik pertanahan yang selama ini tersendat akibat tumpang tindih kewenangan dan pencatatan aset dapat diselesaikan secara tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya, sementara negara tetap memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjaga aset-aset yang sah miliknya. (Rizky Tile)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN : Jika Masyarakat Bisa Buktikan Hak, Pencatatan Aset Negara yang Salah Harus Dikoreksi
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    “Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara”