Daerah

DUGAAN ALIRAN DANA JADI PERTANYAAN, INSPEKTORAT TAPTENG DIDESAK TRANSPARAN—BUKTI HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIBANTAH!

14
×

DUGAAN ALIRAN DANA JADI PERTANYAAN, INSPEKTORAT TAPTENG DIDESAK TRANSPARAN—BUKTI HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIBANTAH!

Sebarkan artikel ini
DUGAAN ALIRAN DANA JADI PERTANYAAN, INSPEKTORAT TAPTENG DIDESAK TRANSPARAN—BUKTI HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIBANTAH!

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Dugaan penjualan aset Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya transaksi tanah seluas 2.000 meter persegi senilai Rp30 juta yang dipersoalkan, tetapi juga hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah yang dinilai pelapor belum menjawab seluruh persoalan mendasar. Redina Simbolon bahkan mengajukan surat keberatan atas SP2D Polres Tapanuli Tengah tertanggal 12 Oktober 2026 dan meminta agar perkara tersebut dibuka kembali serta diperiksa lebih mendalam.

Tapanuli Tengah, 27 Oktober 2026 — Pertanyaan serius kini tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah: apakah pemeriksaan terhadap dugaan penjualan aset Desa Anggoli benar-benar telah dilakukan secara menyeluruh, atau hanya berfokus pada pencatatan uang Rp30 juta yang disebut masuk ke APBDes Tahun Anggaran 2024? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai ruang lingkup pemeriksaan, dokumen yang diperiksa, serta dasar kesimpulan yang diambil. Sebab, pencatatan uang bukanlah jawaban otomatis atas legalitas transaksi penjualan aset desa.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Dalam dokumen yang dipersoalkan Redina, surat jual-beli tertanggal 6 Januari 2021 mencantumkan penjual atas nama Pemerintah Desa Anggoli, dengan Oloan Pasaribu disebut dalam dokumen tersebut. Jika tanah seluas 2.000 meter persegi itu benar merupakan aset desa, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang berwenang menjualnya, bagaimana keputusan pengalihan dibuat, dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi. Semua itu harus dijawab melalui bukti, bukan sekadar pernyataan bahwa uang hasil transaksi telah dicatat.

Inspektorat jangan hanya menjelaskan ke mana uang dicatat, tetapi juga bagaimana transaksi itu dapat dibenarkan secara hukum. Redina mempersoalkan hasil pemeriksaan Inspektorat tertanggal 17 April 2024 yang disebut berkaitan dengan aspek administratif dan pencatatan uang Rp30 juta ke APBDes 2024. Namun, perlu ditegaskan bahwa pencatatan penerimaan tidak otomatis membuktikan penjualan telah sah, sebagaimana temuan administratif juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status tanah, dokumen kepemilikan, persetujuan, dan mekanisme penjualan harus diperiksa secara terpisah dan menyeluruh.

Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. Apabila terdapat dugaan aliran dana dari pihak pemerintah desa kepada oknum pemeriksa, dugaan tersebut wajib ditelusuri secara independen berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, keterangan saksi, atau dokumen lain yang relevan. Sampai saat ini, belum ada bukti dalam surat keberatan Redina yang membuktikan adanya aliran dana tersebut. Karena itu, dugaan itu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta, tetapi setiap informasi konkret yang mendukungnya patut disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diperiksa.

Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah perlu memberikan klarifikasi mengenai apa saja yang telah diperiksa dan bagaimana kesimpulan pemeriksaan disusun. Apakah buku inventaris aset desa, surat jual-beli, dokumen musyawarah desa, persetujuan pengalihan, serta pertanggungjawaban keuangan telah ditelaah secara menyeluruh? Jika seluruh dokumen sudah diperiksa, dasar kesimpulannya perlu dijelaskan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika masih ada aspek yang belum terungkap, pemeriksaan lanjutan patut dipertimbangkan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawasan internal pemerintah, bukan lembaga yang berwenang menetapkan seseorang bersalah atau tidak bersalah secara pidana. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan administratif tidak semestinya otomatis menutup kemungkinan pendalaman hukum apabila ditemukan bukti relevan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan yang sah dan objektif.

Redina Simbolon telah meminta Polres Tapanuli Tengah memeriksa kembali Buku Inventaris Aset Desa periode 2015–2021 serta dokumen APBDes periode 2021–2024. Permintaan ini penting untuk menelusuri apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset desa, bagaimana statusnya sebelum transaksi, dan bagaimana hasil penjualan dipertanggungjawabkan. Keterangan Ketua BPD, Raja Adat, serta kepala dusun yang disebut pelapor juga dapat diklarifikasi sesuai relevansinya. Semua keterangan harus diuji bersama dokumen pendukung agar penanganan perkara tidak berhenti pada asumsi.

Polres Tapanuli Tengah juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SP2D Nomor B/4021/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 dan bagaimana keberatan pelapor akan ditindaklanjuti. Redina meminta agar perkara dibuka kembali dan ditingkatkan ke penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Permintaan tersebut harus dinilai secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang Rp30 juta, melainkan tentang kepastian status aset desa dan pertanggungjawaban pengelolaannya. Jika penjualan memang dilakukan sesuai aturan, dokumen yang lengkap semestinya dapat menjelaskan dasar hukum transaksi tersebut. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau bukti dugaan penyimpangan, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah aset desa dikelola secara benar dan apakah pengawasannya berjalan secara independen.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan aliran dana kepada oknum Inspektorat belum terbukti berdasarkan dokumen yang tersedia. Karena itu, tuduhan mengenai penerimaan uang atau tindakan melindungi kepala desa tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Meski demikian, pertanyaan mengenai transparansi pemeriksaan tetap layak dijawab. Inspektorat, Pemerintah Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, dan Polres Tapanuli Tengah perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling tuding, bukan pula kesimpulan yang menggantung, melainkan pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Inspektorat perlu menjelaskan dasar pemeriksaannya, Polres Tapanuli Tengah perlu menanggapi keberatan pelapor, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses yang independen. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti tanpa pandang jabatan. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim sepihak, tetapi melalui keterbukaan, integritas, dan kepastian hukum yang berlaku sama bagi semua pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat keberatan Redina Simbolon. Dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemerintah Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, dan Polres Tapanuli Tengah.

(Hasanuddingulo)

Penulis