Berita

RIBU SIMATUPANG DESAK APH USUT DUGAAN LAPORAN FIKTIF APBD TAPTENG!

10
×

RIBU SIMATUPANG DESAK APH USUT DUGAAN LAPORAN FIKTIF APBD TAPTENG!

Sebarkan artikel ini
RIBU SIMATUPANG DESAK APH USUT DUGAAN LAPORAN FIKTIF APBD TAPTENG!

TAPANULI TENGAH, 28 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Ribu Simatupang melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, BPKAD, Inspektorat, serta aparat penegak hukum agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perubahan anggaran belanja sosialisasi, kursus, pelatihan, bimbingan teknis, dan pendidikan serta pelatihan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan, terlebih setelah muncul pertanyaan mengenai kenaikan anggaran sebesar Rp522.513.076,00.

 

Berdasarkan angka dalam dokumen yang disampaikan Ribu Simatupang, rekening belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan berkode 5.1.02.02.012 meningkat dari Rp2.961.677.732,73 menjadi Rp3.484.190.808,73. Sementara itu, subrekening belanja sosialisasi berkode 5.1.02.02.012.00002 disebut meningkat dari Rp386.583.095,00 menjadi Rp909.096.171,00. Kenaikan sebesar Rp522.513.076,00 tersebut harus dijelaskan secara terperinci, mulai dari dasar perubahan hingga perangkat daerah yang bertanggung jawab.

 

Pertanyaan paling mendasar sekarang bukan sekadar mengapa anggaran bertambah, melainkan apakah seluruh kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai kenyataan. Apakah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar berlangsung? Siapa penyelenggaranya? Siapa pesertanya? Di mana dan kapan kegiatan dilakukan? Berapa biaya yang dibayarkan? Apa hasil nyata yang diperoleh masyarakat? Jangan biarkan pertanyaan mendasar ini tenggelam di balik tumpukan dokumen birokrasi.

 

Ribu Simatupang meminta agar dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai fakta ditelaah secara serius apabila terdapat bukti pendukung. Jangan sampai ada kegiatan yang hanya tercantum dalam laporan, sementara pelaksanaannya tidak dapat dibuktikan. Jika memang seluruh kegiatan berlangsung sesuai perencanaan, pemerintah seharusnya mampu menunjukkan bukti yang sah dan dapat diverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan, bukan ditutupi dengan jawaban normatif.

 

Pemkab Tapteng harus menjelaskan dinas mana yang mengusulkan, menerima, dan menggunakan anggaran tersebut. Publik berhak mengetahui program dan subkegiatan yang dibiayai, pejabat penanggung jawab, dasar perencanaan, serta realisasi penggunaannya. Jangan sampai masyarakat harus terus mengejar jawaban hanya untuk mengetahui bagaimana uang daerah dialokasikan dan digunakan. Transparansi bukan hadiah dari pejabat, melainkan bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.

 

Sorotan juga diarahkan kepada TAPD dan Sekretaris Daerah. Apa pertimbangan dalam proses penyusunan dan perubahan anggaran tersebut? Apakah kebutuhan kegiatan sudah diuji berdasarkan urgensi, efisiensi, dan manfaatnya? Apakah perubahan telah melalui mekanisme pembahasan serta persetujuan yang berlaku? Semua itu perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan dugaan ataupun saling melempar tanggung jawab.

 

BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah juga diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai pencatatan dan pengelolaan anggaran tersebut. Dokumen sebelum dan sesudah perubahan perlu dicocokkan dengan rincian anggaran perangkat daerah serta realisasi belanja. Masyarakat membutuhkan kejelasan apakah angka yang beredar telah sesuai dengan dokumen resmi dan bagaimana alokasi itu diterjemahkan menjadi kegiatan nyata.

 

Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak seharusnya mengabaikan pengaduan yang disertai bukti konkret. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian dokumen anggaran, surat tugas, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran, kuitansi, kontrak jika ada, serta laporan pertanggungjawaban. Keterangan peserta dan narasumber juga dapat diverifikasi untuk memastikan apakah kegiatan benar-benar berlangsung. Jika ada ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kepada kepolisian dan kejaksaan yang berwenang, Ribu Simatupang meminta agar laporan beserta bukti yang relevan ditelaah secara profesional dan independen. Apabila terdapat indikasi kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen, pembayaran yang tidak sah, atau penyalahgunaan anggaran, setiap dugaan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti yang cukup.

 

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena Tapanuli Tengah menghadapi dampak banjir bandang dan tanah longsor pada periode 2025–2026. Ketika masyarakat masih membutuhkan pemulihan rumah, bantuan pangan, perbaikan akses jalan, dan pemulihan mata pencaharian, pemerintah wajib menjelaskan bagaimana prioritas belanja ditetapkan. Kondisi bencana tidak otomatis membuat anggaran sosialisasi menjadi salah, tetapi menuntut penjelasan yang masuk akal mengenai urgensi, sasaran, serta manfaat setiap pengeluaran.

 

Jangan sampai uang rakyat hanya tampak sibuk dalam administrasi, tetapi manfaatnya tidak pernah jelas di tengah masyarakat. Kritik ini bukan vonis bahwa laporan fiktif telah terjadi, melainkan tuntutan agar seluruh kegiatan yang dibiayai APBD dapat dibuktikan pelaksanaannya. Jika dokumen sesuai kenyataan, tunjukkan. Jika terdapat kekurangan administrasi, jelaskan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses sesuai hukum. Tidak ada alasan untuk mengganti pemeriksaan dengan pembelaan tanpa dasar.

 

Ribu Simatupang mendesak Pemkab Tapteng segera menyampaikan klarifikasi tertulis mengenai kenaikan anggaran sebesar Rp522.513.076,00, termasuk nama perangkat daerah penyelenggara, rincian kegiatan, dasar perubahan, realisasi belanja, dan dokumen pendukung yang dapat diakses publik sesuai ketentuan. Jawaban yang hanya berisi pernyataan umum tanpa menjelaskan rincian angka tidak akan menyelesaikan pertanyaan masyarakat. Pemerintah perlu menjawab substansi persoalan, bukan sekadar meredam perhatian publik.

 

Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi secara bertanggung jawab. Jika ada pihak yang mengetahui kegiatan diduga tidak pernah berlangsung, simpan bukti yang sah, catat waktu dan lokasi, serta sampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang. Bukti konkret akan membantu membedakan antara kekeliruan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, dan dugaan tindak pidana. Pemeriksaan yang berbasis bukti jauh lebih kuat daripada tuduhan yang tidak dapat diverifikasi.

 

Pada akhirnya, pengelolaan APBD bukan urusan eksklusif pejabat dan birokrasi. Setiap rupiah berasal dari keuangan publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan. Pemkab Tapteng, TAPD, Sekda, BPKAD, Inspektorat, serta aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi masing-masing secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi yang melanggar hukum. Masyarakat tidak meminta pertunjukan administrasi; masyarakat meminta kejelasan, bukti, dan pertanggungjawaban.

 

Ribu Simatupang menegaskan: jangan biarkan pertanyaan publik menguap tanpa jawaban. Periksa dokumennya, verifikasi kegiatannya, telusuri aliran pembayarannya, dan tindak lanjuti setiap bukti yang ditemukan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas. Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dicatat dalam laporan.

 

(Hasanuddingulo)

Penulis