Daerah

LBH PMII Jatim Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Korban Kriminalisasi, Cetak Advokat Muda Profesional

8
×

LBH PMII Jatim Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Korban Kriminalisasi, Cetak Advokat Muda Profesional

Sebarkan artikel ini
LBH PMII Jatim Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Korban Kriminalisasi, Cetak Advokat Muda Profesional
oplus_0

LBH PMII Jatim Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Korban Kriminalisasi, Cetak Advokat Muda Profesional

LUMAJANG, kabarnusa 24.Com— Memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu sekaligus mencetak advokat muda profesional menjadi fokus Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Jawa Timur. Lembaga ini menyiapkan layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi korban kriminalisasi dan intimidasi, serta mendorong kader berlatar belakang sarjana hukum agar mampu berkiprah di dunia profesi hukum.Acara ini berlangsung di Hotel Aston IIn,hall Ranu Gembolo,Jalan Panglima Sudirman.Di Ikuti oleh 175 peserta

 

Ketua LBH PMII Jawa Timur, M. Roy Ilham Wahid, M.H., mengatakan lembaganya mengedepankan dua pendekatan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, yakni profesionalitas advokat dan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

 

Menurut Roy, meskipun berada di lingkungan organisasi pergerakan mahasiswa, LBH PMII Jawa Timur tetap mengedepankan profesionalitas dan etika dalam menangani persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

 

“Bantuan cuma-cuma ini difokuskan pada keberpihakan terhadap korban kriminalisasi dan intimidasi. Sementara itu, dalam aspek profesionalitas, kami mengedepankan standar profesi dan etika, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata,” kata Roy.

 

Ia berharap keberadaan LBH PMII Jawa Timur dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

 

Kolaborasi Jadi Strategi Layani Masyarakat Tidak Mampu

 

Roy mengakui, sebagai lembaga yang relatif baru dengan dukungan advokat muda, LBH PMII Jawa Timur masih memiliki keterbatasan dalam menangani seluruh perkara secara mandiri.

 

Karena itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum lain agar masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum.

 

Ia menyebut lembaga bantuan hukum di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), termasuk LBH Ansor, sebagai salah satu pihak yang dapat diajak bekerja sama.

 

“Ketika ada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan hukum dan tidak mampu membayar advokat, langkah yang kami tempuh adalah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan tim atau organisasi lain untuk mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Roy, kerja sama antarlembaga menjadi penting agar keterbatasan sumber daya tidak menghalangi upaya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

 

Tak Hanya Advokasi, LBH PMII Jatim Siapkan Kader Profesional

 

Selain memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, LBH PMII Jawa Timur juga berorientasi pada pengembangan kompetensi kader, khususnya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.

 

Roy menegaskan, kader PMII perlu memiliki kemampuan profesional dalam menangani persoalan hukum. Peran kader, menurut dia, tidak cukup hanya terbatas pada gerakan sosial dan demonstrasi, tetapi juga harus mencakup pendampingan hukum, proses litigasi, penyelesaian perkara di luar pengadilan atau nonlitigasi, serta kajian hukum publik.

 

“Tujuan pertama adalah berkhidmat kepada masyarakat. Yang kedua, melatih kader-kader PMII, terutama di bidang hukum, agar dapat berkiprah secara profesional,” katanya.

 

Ia menilai penguatan kompetensi tersebut penting untuk membuka ruang pengabdian yang lebih luas sekaligus mempersiapkan kader memasuki dunia kerja sesuai bidang keahliannya.

 

Dorong PKPA Gratis bagi Sarjana Hukum

 

Untuk mendukung pengembangan karier kader, LBH PMII Jawa Timur juga mendorong sarjana hukum mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

Roy mengatakan pihaknya telah memiliki program bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), termasuk program PKPA gratis. Selain itu, pelatihan paralegal juga didorong sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan keterampilan kader dalam bidang bantuan hukum.

 

“Kami mendorong sahabat-sahabat yang sudah bergelar sarjana hukum untuk mengikuti PKPA dan pelatihan-pelatihan paralegal. Ini menjadi salah satu upaya agar mereka dapat mengembangkan kompetensi dan memanfaatkan ilmunya untuk berkhidmat kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Melalui program tersebut, LBH PMII Jawa Timur berharap para kader yang belum memperoleh pekerjaan atau belum dapat mengembangkan potensinya sesuai latar belakang pendidikan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan meniti karier di sektor hukum.

 

Targetkan Jadi Percontohan LBH PMII se-Indonesia

 

Ke depan, Roy berharap LBH PMII Jawa Timur dapat menjadi wadah pengembangan kapasitas hukum bagi seluruh kader, termasuk mahasiswa yang masih menempuh pendidikan.

 

Lebih jauh, ia menargetkan lembaga tersebut mampu menjadi percontohan bagi pengembangan LBH PMII di berbagai daerah di Indonesia.

 

“Harapan kami, LBH ini bisa menjadi wadah bagi semua kader, terutama yang masih kuliah. Kami juga berharap LBH PMII Jawa Timur mampu menjadi organisasi percontohan bagi LBH PMII se-Indonesia,” katanya.

 

Roy menambahkan, keberadaan LBH PMII Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat kontribusi organisasi dalam bidang hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.

 

Bagi LBH PMII Jawa Timur, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan profesionalitas kader merupakan dua agenda yang saling berkaitan. Melalui bantuan hukum dan pendidikan profesi, lembaga ini berupaya memperluas akses keadilan sekaligus menyiapkan kader PMII agar mampu bersaing dan berkontribusi di sektor hukum.( D.S )

Penulis