Kabarnusa24.com | BEKASI – Pasar Desa Nagasari atau pasar Pasirkupang, hingga saat ini makin terpuruk keberaadaannya akibat masih adanya polemik berkepanjangan dua Pasar Desa yang belum selesai walaupun sudah diadakan upaya-upaya penyelesaian dari pengelola Cv. Persada Lestari bersama pemerintah Desa Nagasari dan pemerintah Kecamatan Serang Baru, kabupaten Bekasi beberapa bulan yang lalu.
Diketahui sebelumnya desa Nagasari telah merelokasi Pasar Desa dari tempat lama yang berlokasi di persimpangan jalan raya Pasirkupang kelokasi baru dengan persetujuan kesepakatan bersama antara pedagang dengan pemerintah Desa dengan persetujuan para tokoh dan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, pasar Desa Nagasari saat dikelola Cv. Persada Lestari dengan adanya aturan yang diterapkan terkait retribusi parkir menjadi penyebab awal mula timbulnya permasalahan baru antara pengelola dengan pengujung pasar yang berdampak kepada para pedagang, sehingga tidak ada masyarakat yang datang belanja kepasar.
Akibat dari tidak adanya masyarakat yang datang untuk berbelanja ke pasar desa Pasirkupang menjadi ke khawatiran para pedagang, sehingga satupersatu para pedagang pindah lokasi ke tempat lokasi yang sebelumnya telah direlokasi, yaitu dengan menyewa Rumah Kontrakan (Ruko) milik H. Karya. Lokasinya terlihat menyerupai pasar dengan sejumlah lampak dan kios, sehingga disebut sebagai pasar tandingan.
Keberadaan pedagang yang menempati Ruko tersebut mengakibatkan lumpuhnya perekonomian pasar desa Nagasari yang resmi dikeluhkan pengelola Cv. Persada Lestari disikapi pertama dengan memberhentikan Siti Juraidah dan mengangkat Arifin sebagai kepengurusan baru pengelola Cv. Persada lestari.
Upaya Cv. Persada lestari melalui Arifin menggunakan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih bertahan dan kepada pedagang yang berada di pasar yang disebut pasar tandingan dengan memberikan beberapa kebijakan-kebijakan serta melakukan diskusi bersama pemerintahan desa Nagasari serta melibatkan pemerintahan kecamatan Serangbaru menghasilkan poin-poin kesepakatan hingga saat ini belum bisa diselesaikan atau masih menuai polemik berujung pada pelaporan resmi ke Satpol PP Pemerintah kabupaten Bekasi.
Pengelola Pasarpasir kupang, Arifin menyampaikan kepada para pedagang pasar yang masih bertahan, mengenai pelaporan ini jadi upaya akhir bagi dirinya untuk menyelesaikan polemik Pasar Desa yang dikelolanya.
“Dengan adanya pelaporan pengelola Cv. Persada lestari ke satpol PP pemerintah kabupaten Bekasi diharapkan dapat menyelesaikan polemik pasar Desa Nagasari, ini jadi upaya terakhir.” kata Pedagang Pasar Pasirkupang yang masih bertahan di pasar Pasirkupang menjelaskan pesan singkat Arifin sebagai pengelola disampaikan kepada para pedagang dijelaskan kembali kepada awak media Sabtu (22/2/2025).
Di tempat yang berbeda saat di konfirmasi Pemilik Ruko, H Karya Menanggapi langkah-langkah Pengelola Cv. Persada Lestari, menuturkan bahwa dirinya sebagai pemilik Ruko hanya menyewakan tempat, menurutnya hal itu sudah di jelaskan pada acara pertemuan bersama di kantor desa Nagasari beberapa waktu lalu yang menghasilkan poin-poin kesepakatan bersama pengelola Cv. Persada Lestari dengan para pedagang.
“Ya kalau masalah ini, Pak Haji hanya menyewakan tempat sama para pedagang, kalau tidak percaya silahkan tanyakan sama para pedagang. Setelah pertemuan waktu di balai desa Nagasari, pak haji Kalau kasih imbau di gebahin itu udah sering dilakukan ke para pedangan nyampe pake surat juga sudah, pedagang bilangnya nyaman dagang disini katanya jualannya. Pak haji sama Ma Haji gak menghalang-halangi kalau memang pedagang mau keluar kembali silahkan.” Tutur H Karya Pemilik Ruko di kediaman Kampung Pasirkupang, Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, kabupaten Bekasi kepada media, Sabtu (22/2/2025).
Perihal berkas pelaporan permohonan Penutupan Pasar Tandingan telah di layangkan pihak pengelola Cv. Persada Lestari atas nama Pedagang Pasar Pasirkupang sejak Senin, 3 Februari 2025 kepada Satpol PP dan telah tercatat pada penerimaan tanda terima Setda Kabupaten Bekasi pada tanggal 13/02/2025 oleh Wulan IR. Tindakan nyata sangat dinantikan Para Pedagang Pasar Pasirkupang dan pengelola Cv. Persada lestari kepada pemerintah kabupaten Bekasi melalui Satpol PP mengenai proses tindak lanjut secepatnya sebelum datangnya bulan Suci Ramadan.
(Db)