Tutup
BeritaDaerah

Antisipasi Intervensi dan Intimidasi, LMP Jabar Siap Berikan Pendampingan Non Litigasi Kepada Staf, Pegawai dan Guru SMPN 2 Kutawaluya

1
×

Antisipasi Intervensi dan Intimidasi, LMP Jabar Siap Berikan Pendampingan Non Litigasi Kepada Staf, Pegawai dan Guru SMPN 2 Kutawaluya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mada Jawa Barat Andri Kurniawan@Kabarnusa24.com
Wakil Ketua Mada Jawa Barat Andri [email protected]

Kabarnusa24.com, KARAWANG | KASUS dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga melibatkan Kepala Sekolah berinisial OR yang dilaporkan oleh beberapa kalangan praktisi hukum disalah satu kantor hukum yang berdomisili di Karawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, telah memasuki babak baru dengan dimulainya proses klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab.

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan memberi apresiasi terhada Kejari Karawang yang telah bergerak cepat dalam merespon adanya Laporan Aduan (Lapdu), perihal dugaan Pungli di SMPN 2 Kutawaluya.

Menurutnya, terlepas ada atau tidaknya kesepakatan bersama hasil rapat komite sekolah dengan para wali murid.

“Disitu jelas amanat regulasi sudah dengan tegas melarang adanya jenis pungutan,” ujar Andri Kurniawan, Kamis 06 Maret 2025.

Masih kata Wakamada LMP Jabar ini, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, melarang sekolah melakukan pungutan atau meminta sumbangan dari siswa atau orang tua. Serta Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua.

Jangan karena ada klausul tambah Andri, bahwa komite boleh menerima sumbangan, kemudian salah menafsirkan. Karena pengertian sumbangan itu sukarela. Berbeda dengan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

“Ada pun lebih jelasnya lagi, dipertegas pada Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid,” tandasnya

Andripun menerangkan, adanya pengertian komite sekolah dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, dapat simpulkan, bahwa bilamana ada siswa atau peserta didik atau orang tua wali murid yang dengan kehendak sendiri, secara suka rela ingin memberikan sumbangan. Maka diperbolehkan komite menerimanya.

“Beda konteksnya, jika kemasan bahasa partisipasi, tetapi ditentukan nilai atau nominalnya. Kalau seperti patut diduga kuat, merupakan Pungli, yang secara ketentuan berpotensi menabrak Permendikbud yang berlaku,” tutur Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat

Meski demikian, Andri juga mengapresiasi kepada jajaran staf dan pegawai SMPN 2 Kutawaluya yang sudah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi Kejari Karawang.

“Tentu saya sangat mengapresiasi jajaran staf, pegawai dan guru yang telah kooperatif memberikan klarifikasi kepada jajaran penyidik Kejari Karawang. Dalam permasalahan ini, ada nama baik lembaga yang perlu terklarifikasi. Artinya, kalau pun nanti dari hasil proses hukum perihal dugaan Punglinya terbukti? Itu merupakan perbuatan terduga oknum secara personal atau individu,” ungkapnya

Dirinya menyarankan, untuk rekan – rekan staf, pegawai dan guru yang memiliki kompetensi dalam memberikan keterangan terhadap penyidik, tidak perlu khawatir. Berikan keterangan apa adanya, buka saja siapa yang menjadi aktor intelektual atas persoalan ini. Karena proses hukum akan berjalan secara on the track, kredibel dan professional.

“Dalam hal ini, LMP juga akan terus memonitor perkembangannya, dan siap memberikan pendampingan secara non litigasi terhadap staf, pegawai dan guru, untuk menjada adanya kemungkinan intervensi dan intimidasi dari pihak – pihak tertentu,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *