Bekasi, 19 Maret 2025 – Media Kabarnusa24.com-
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, secara resmi menerbitkan Surat Edaran mengenai penertiban bangunan liar di bantaran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Surat ini ditujukan kepada Kepala Satpol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Ketua RW dan RT di seluruh Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 12, yang melarang pembangunan hunian atau tempat usaha di atas saluran sungai, bantaran sungai, maupun kawasan situ tanpa izin resmi dari Bupati. Surat ini ditandatangani di Cikarang Pusat pada 17 Maret 2025.
Langkah ini merupakan respons atas banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, yang menyebabkan status Tanggap Darurat Bencana berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah merencanakan proyek pembangunan infrastruktur, normalisasi, dan restorasi sungai sebagai bagian dari program Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan pembongkaran bangunan liar, seperti rumah, ruko, dan toko, yang melanggar peraturan dan mengganggu aliran sungai. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air yang lancar demi meminimalkan risiko banjir.
“Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar pelaksanaan penertiban ini berjalan lancar dan sesuai aturan. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dari bencana,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa proses pembongkaran harus dilakukan secara bertanggung jawab, mengedepankan koordinasi dengan masyarakat terdampak, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum selama proses berlangsung.
Kebijakan ini diharapkan menjadi awal dari penataan kawasan bantaran sungai yang lebih baik, mendukung kelestarian lingkungan, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk banjir di masa mendatang.
(DARBAG)