Kabarnusa24.com | JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya pelanggaran siaran Ramadhan 1446 H di Lembaga Penyiaran (LP) televisi. Hal ini berdasarkan data dari temuan Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI pada tahap 1, yaitu 10 hari pertama bulan Ramadhan.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, di Jakarta, Ahad (23/3/2025) menyampaikan program Berkahnya Ramadan (Trans TV) dan Theater Pas Buka (Trans 7) adalah dua program tayangan Ramadhan yang paling banyak mendapatkan sorotan tim pamantauan.
Kiai Masduki mencontohkan, beberapa tayangan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah kata-kata yang tidak pantas, gerakan erotis seperti goyangan berlebih, atau menunjukkan perilaku dan kata-kata yang mengindikasikan LGBT, serta menunjukkan ekspresi kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal masih terus muncul.
Pada tayangan Berkahnya Ramadan (Trans TV) edisi 8 Maret 2025, misalnya, terdapat ucapan “Gak tahu ngomong apa, sedih berusaha ngerti kamu ngomong apa.” “Penonton ada jurang gak? Saya jorokin.”
Adegan itu setelah Anwar mengejek Maxime karena ucapannya yang tidak bisa dimengerti. Kemudiaan, masih di program yang sama, ada adegan asosiatif Laki Suka Laki (LSL) yang terjadi pada 10 Maret 2025.
Ketika itu, Anwar mengatakan, “Penonton, aku gak mau depan, belakang aja,” dilanjutkan ungkapan Anwar,” Soalnya pas lagi begini ada gas bunyi ‘cruut cruut’”.
Sementara itu, terdapat pula pada Program Theater Pas Buka Trans7. Pada tayangan 11 Maret 2025, tampak Ayu Ting-ting menggunakan kostum yang tampak vulgar.
Dia menambahkan, tim juga menemukan sejumlah program yang pada dasarnya sangat bagus, tetapi tercederai dengan humor-humor yang kurang pantas. Salah satunya terjadi pada program Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar.
“Candaan yang dilontarkan talent justru kurang pas dengan konsep program yang cukup bagus ini,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Tim Pemantauan Siaran Ramadhan 1446 H MUI, Dr Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan tim pemantauan juga menemukan jam penayangan iklan makanan dan minuman yang ditayangkan di jam-jam waktu berpuasa.
Rida menukil Surat Edaran (SE) KPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan disebutkan tentang imbauan agar tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan close up atau detail yang dapat mengurangi kekhusyuan puasa.
Rida mengungkapkan, pada Ramadan tahun ini Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah televisi daerah yang difokuskan di Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut dia, secara umum tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Bahkan tim memberikan apresiasi terkait dengan program-program edukatif untuk mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan. Hanya saja, terdapat sejumlah catatan evaluatif.
Dia mencontohkan misalnya seperti jam tayang program Aerobik pada TV9 Lombok yang kurang tepat karena berada di jam prime time menjelang berbuka puasa. Tayang setiap hari dari pukul 16.51-1740 Wita.
‘’Meskipun secara kuantitas data di atas jelas menurun dibanding tahun sebelumnya pada waktu tayang yang sama. Tetapi dengan masih terdapatnya tayangan yang menunjukkan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Penyiaran, Peraturan KPI, maupun pedoman siaran menunjukkan bahwa tingkat literasi baik para talent maupun produsen pembuat tayangan visual yang khususnya akan hadir di bulan Ramadan masih harus ditingkatkan secara signifikan,’’ tegasnya.
Rida mengungkapkan, pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh tayangan-tayangan hiburan yang sifatnya komedi, karena cara-cara bercandanya masih mengandalkan ejekan, hinaan, yang tergambar pada kata-kata yang merendahkan, melecehkan, maupun tindakan-tindakan yang sifatnya fisik.
Menanggapi hal ini, Rida berharap bahwa KPI sebagai institusi yang berwenang dapat melakukan teguran keras kepada produsen tayangan tersebut. Hal ini mungkin bisa melakukan kembali audit program siaran pada tayangan-tayangan yang sifatnya live tersebut.
‘’Sehingga ke depan model komedi-komedi yang mencederai kualitas siaran itu akan semakin berkurang dan berganti dengan tayangan komedi yang cerdas dan berkualitas,’’ terangnya.
MUI juga berharap lembaga penyiaran menjadi institusi yang juga memiliki semangat yang sama dengan MUI, yakni menebar dan penyemai kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam tayangan siaran Ramadhan.
‘’Lembaga Penyiaran diharapkan melakukan dakwah kepada jalan yang lebih baik dengan kemampuan yang memproduksi siaran. Karena kita yakin bahwa ketika LP dan perangkat organisasi di dalamnya berupaya semaksimal mungkin menyuguhkan tontonan yang memiliki kualitas tuntunan,’’ jelasnya.
MUI mengatakan, Lembaga Penyiaran posisinya diharapkan sama seperti lembaga-lembaga lain yang menunaikan tugas dakwah untuk memberikan pencerahan kepada umat.
Apresiasi Tayangan Ramadhan
Rida mengatakan Tim Pemantauan juga mengakui bahwa masih banyak tayangan yang memang memiliki kualitas yang bukan hanya patut ditonton tetapi juga patut diberikan apresiasi dan juga rekomendasi untuk terus dipertahankan.
Di mana cukup banyak jenis produk siaran yang memiliki kualitas yang sangat baik dari perspektif MUI. Misalnya acara-acara yang menginspirasi orang untuk meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan juga melakukan perubahan dengan hikmah dan mauidzah hasanah pada tayangan-tayangan tersebut.
Tim Pemantauan Siaran Ramadhan 1446 H menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain, berdasarkan data temuan selama pemantauan ini mendorong ditegakkannya regulasi, terutama pada beragam program dan stasiun tv yang menyiarkan produk siaran Ramadan yang produknya bertentangan dengan aturan dan asas kepatutan.
Selain itu, tim pemantauan juga merekomendasikan kepada KPI segera merealisasikan ragam masukan dari MUI untuk dikomunikasikan dengan lembaga penyiaran, khususnya yang memiliki berbagai tayangan yang bertentangan dengan spirit Ramadan.
Sedangkan untuk lembaga penyiaran, melalui KPI, MUI mengharapkan Lembaga Penyiaran memiliki semangat yang sama untuk menjaga kesucian dan kemuliaan ramadan melalui produk siaran yang ditayangkan selama Ramadan.
Oleh karena itu, MUI mengimbau agar segera membenahi isi siaran yang di dalamnya ada pelanggaran atau pun ketidak patutan.
‘’Termasuk pada produk tayangan yang akan disiarkan pada hari-hari mendatang. Seperti data hasil pantauan, ragam pelanggaran terbanyak adalah acara live yang di dalamnya menampilkan acara lawakan atau lucu-lucuan spontan, sebaiknya dievaluasi ulang karena mengandung potensi yang bias menjatuhkannya kepada pelanggaran siaran,’’ kata Rida. [MUI]