Bekasi || Kabarnusa24.com
Imam Prayogo SH, pengacara korban dugaan gratifikasi dan penipuan proyek berinisial M.G menjelaskan kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada 24/11/2022, awalnya korban dijanjikan oleh PT. VSTI pekerjaan proyek pengerasan badan jalan dengan anggaran yang berasal dari APBD 2021 pagu sebesar 750 juta rupiah, letak lokasi proyek di jalan Sarimukti, Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dengan estimasi pelaksanaan akhir Oktober 2021 dan waktu pekerjaan selama 60 hari hingga berlanjut dikeluarkan SPK No. 003/SPK/DIR-VSTI/2021 tertanggal 30 September 2021 kepada korban . Patut diduga PT. VSTI dikendalikan oleh Kasi Jembatan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan proyek tersebut,ujarnya, Jumat,25/11/2022.
Lanjut Imam membeberkan, “Korban diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp. 49 juta rupiah dengan bukti kwitansi tertanggal 30 September 2021 dimana uang sebesar tersebut ditransfer melalui ATM kepada Kasi Jembatan Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi beserta Kroni-kroninya ungkap Imam Prayogo Pengacara korban kepada Media.
“Kita sudah kantongi semua bukti-bukti: SPK, kwitansi, dan transfer ATM setelah kita cek ulang bukti -bukti tersebut sah dan valid artinya bukan palsu atau editan,lebih lanjut Imam berujar jelas-jelas korban mengalami kerugian moril dan materil sejak Oktober 2021 hingga sekarang hampir 1 (satu) tahun lebih proyek yang dijanjikan oknum pejabat Bina Marga Kabupaten Bekasi tak kunjung datang karena ini adalah tindakan oknum Pejabat dalam hubungannya dengan pekerjaan jadi Saudara Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Bina Marga juga harus bertanggungjawab secara Institusi karena ini menyangkut bawahannya, Kami tak hanya ingin dikembalikan uang yang jelas kami tetap akan menuntut realisasi proyek yang telah dijanjikan berikut Kami akan menuntut ganti kerugian cetus nya.
“Dalam waktu dekat Kami akan layangkan surat kepada Bupati Bekasi Kami minta untuk ditindak tegas Oknum Pejabat tersebut,.ini sudah pelanggaran berat, menurut saya ini sudah memenuhi syarat formil dilakukan pemecatan bukan sekedar sanksi demosi atau mutasi demi terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa, untuk sanksi penegakan disiplin ASN Otonomi Daerah itu adalah tugas Bupati sebagai Kepala daerah sedangkan persoalan hukum pidana dan perdatanya itu tanggungjawab Saya kata Imam Prayogo.
Ketika ditanya Wartawan langkah hukum apa yang akan diambil dalam kaitannya dengan kasus ini,?” lalu Imam Prayogo menjawab: ‘
1. Langkah pertama upaya personal mediasi agar Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi memenuhi janjinya untuk memberikan proyek tersebut kepada korban andaikata tidak dipenuhi,
2. Kami akan ajukan gugatan perdata berkaitan dengan tindakan wanprestasi vide pasal 1238 KUH Perdata agar Dinas Bina Marga memenuhi prestasinya terhadap korban dimana selaku Tergugat Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi (Bupati),
3. Sekaligus Kami akan laporkan dugaan tindak pidananya berkaitan dengan penipuan vide pasal 378 KUHP dan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung RI karena gratifikasi, uang pelicin uang suap yang terkait dengan jabatan ASN termasuk dalam ruang lingkup Tipikor.
Imam Prayogo menjelaskan lebih lanjut : UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
Sementara gratifikasi memiliki hukuman lebih berat. Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pungkas Imam Prayogo.