PANDAN, –Kabarnusa24.com)Dugaan pengabaian fungsi budgeter DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh agama Kristen Kecamatan Tapian Nauli II, Bapak Fandi, menilai apabila informasi yang berkembang tersebut benar, maka hal itu merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut Fandi, sikap kepala daerah yang diduga berulang kali tidak menghadiri rapat resmi pembahasan APBD bersama DPRD tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
“Kalau benar Bupati berulang kali mengabaikan undangan resmi DPRD, maka ini bukan lagi soal etika pemerintahan, tetapi sudah menyangkut penghormatan terhadap sistem demokrasi. Jangan sampai kewenangan yang diberikan rakyat justru digunakan untuk mengabaikan lembaga yang juga dipilih oleh rakyat,” tegas Fandi, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menyoroti dugaan adanya upaya penetapan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurutnya, apabila mekanisme tersebut ditempuh tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka tindakan itu berpotensi melemahkan fungsi penganggaran DPRD.
“APBD bukan milik kepala daerah. APBD adalah uang rakyat. Karena itu, proses penyusunannya tidak boleh dijalankan secara sepihak. Jangan sampai Perkada dijadikan jalan pintas untuk menghindari pembahasan bersama DPRD. Bila itu benar terjadi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Fandi menegaskan bahwa pemerintahan yang sehat tidak dibangun dengan menutup ruang dialog atau mengabaikan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Menurutnya, setiap kepala daerah wajib menghormati prinsip checks and balances, karena kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sehat.
“Kekuasaan bukan untuk dipertontonkan, tetapi untuk dipertanggungjawabkan. Seorang pemimpin tidak boleh menempatkan dirinya seolah-olah berada di atas mekanisme hukum. Ketika komunikasi dengan DPRD terputus dan fungsi penganggaran diabaikan, yang menjadi korban bukan DPRD, melainkan masyarakat Tapanuli Tengah yang menunggu pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa fungsi penganggaran DPRD dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara mekanisme penyusunan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan penyusunan APBD harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan kehendak sepihak.
Fandi mendesak agar seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.
“Rakyat tidak memilih pemimpin untuk membangun tembok antara eksekutif dan legislatif. Rakyat memilih pemimpin agar mampu membangun kerja sama, menghadirkan pemerintahan yang bersih, dan menjalankan amanah sesuai hukum.
Jika ada dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran, maka sudah sewajarnya menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Hasanuddingulo)







