Indramayu, kabarnusa24.com Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, memasuki tahapan lanjutan. Pada Kamis malam (9/7/2026), penyidik Unit Reskrim Polsek Balongan menerima sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penerimaan barang bukti itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/16/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan Polsek Balongan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen tersebut, barang bukti diserahkan oleh pelapor untuk kepentingan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini ditangani Unit Reskrim Polsek Balongan.
Barang bukti yang diterima meliputi satu potong baju gamis berwarna hitam, satu potong kerudung berwarna cokelat, sepasang sandal, serta pecahan piring yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan guna mengungkap kronologi kejadian serta fakta hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sebelumnya, Siti Aminah melaporkan telah mengalami luka robek pada tangan kanan setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga melibatkan kakak kandungnya sendiri, Solikah. Korban telah menjalani perawatan medis dan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Proses penanganan perkara masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







