Indramayu, kabarnusa24.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutikno, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi masih terus berjalan. Belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti serta memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutikno di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/7/2026). Ia menjelaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penguatan alat bukti agar seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan.
“Sudah pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir ada tambahan lagi pemeriksaan tersangka. Penyidikan sudah, penetapan tersangka sudah, sekarang prosesnya terus berjalan,” ujar Sutikno.
Menurutnya, pembuktian perkara korupsi tidak cukup hanya mengandalkan dua alat bukti. Penyidik harus mampu membuktikan setiap unsur pidana dengan rangkaian fakta dan alat bukti yang saling menguatkan.
“Yang dibuktikan bukan pasalnya, tetapi unsur-unsur pasalnya. Setiap unsur harus dilapisi dengan alat bukti yang kuat sehingga pembuktiannya menjadi kokoh di persidangan,” jelasnya.
Sutikno menambahkan, meski sebagian alat bukti telah diperoleh, penyidik masih terus melengkapi bukti lain guna memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Terkait belum dilakukannya penahanan, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain ancaman pidana, penyidik juga harus memiliki dasar yang kuat, seperti adanya indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.
“Dugaan itu sekarang harus riil. Misalnya sudah mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau alasan objektif itu belum ada, tentu menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan,” katanya.
Selain proses penyidikan, Kejati Jawa Barat juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi prosedur administratif yang berkaitan dengan status Syaefuddin sebagai kepala daerah.
“Kami juga sedang menyurat kepada Menteri Dalam Negeri karena memang ada aturan yang harus dipenuhi. Semua prosedur harus dilengkapi, tidak bisa hanya berdasarkan keinginan penyidik,” ujar Sutikno.
Ia menegaskan, Syaefuddin masih dapat dipanggil kembali apabila dalam penyidikan ditemukan fakta atau bukti baru yang diperlukan untuk pengembangan perkara.
“Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, pasti akan dipanggil lagi,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025, saat Syaefuddin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Kejati Jawa Barat menduga terjadi penyalahgunaan dalam penetapan besaran tunjangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain Syaefuddin, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar.







