DEPOK, KABARNUSA24.COM
Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas bahkan prima.
Urusan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Pada konteks pilpres maupun pilkada janji kampanye calon kepala daerah sering menyebutkan pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat dengan menawarkan program-programnya, misal kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan sebagainya.
Seperti halnya yang saat ini sedang ramai pembicaraan pemilihan Calon Walikota Depok 2024 – 2029. Para calon berlomba-lomba tebar pesona mencari simpati masyarakat. Paradigma politik di masyarakat sudah berkembang pesat.
Masyarakat semakin cerdas, sudah waktunya masyarakat Kota Depok dimakmurkan. Janji-janji politik harus dapat dilaksanakan benar. Jangan hanya menjadi isapan jempol belaka. “Janganlah kita masyarakat kecil ini yang selalu dibodoh-bodohi, dengan janji yang tidak jelas alias tidak bisa dilaksanakan,” ujar Firman Bewok (50) warga Setu Citayam Depok kepada wartawan, Minggu (30/04/23).
Selain itu, rakyat juga bisa mengawal janji dari paslon. “Saya rasa kontrak politik dengan rakyat itu penting. Supaya paslon tidak mengumbar janji kepada rakyat. Tapi ketika terpilih, masyarakat bisa menagih dan mengawal janji itu,” ujarnya.
Sedangkan dalam menentukan pilihan, rakyat perlu melihat rekam jejak para paslon. Mengingat paslon yang dipilih ini akan memimpin Kota Depok dalam beberapa tahun ke depan. “Rakyat jangan hanya seperti membeli kucing dalam karung. Tapi harus tahu rekam jejaknya, seperti pengalaman, profil, kapasitasnya dan lainnya,” ujarnya.(Red/Tile)