JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Praktik tertutup yang mencurigakan mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tim Ombudsman RI menemukan kamar berfasilitas mewah, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, hingga kulkas, yang diduga disewakan kepada narapidana.
Namun saat menanyakan besaran biayanya, petugas justru datang menghalangi dan menghentikan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengonfirmasi bahwa penghuni kamar tersebut mengakui telah membayar untuk menempatinya.
Namun angka pastinya tidak sempat terungkap karena keburu didatangi petugas yang menghalangi proses pengambilan keterangan.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” ujar Syafrida, Rabu (23/09/26).
Padahal hal serupa sudah terjadi sebelumnya. Pada Kamis (18/06/26), tim Ombudsman yang dipimpin langsung Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, juga dihalangi saat melakukan inspeksi mendadak.
Kala itu, akses ditutup sehingga pengawasan terhadap pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan tidak dapat berjalan sepenuhnya.
“Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum,” tegas Siti saat itu.
Belum lagi wartawan yang berusaha menelusuri fakta di lapangan juga mengalami hambatan serupa. Rangkaian penghalangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi praktik tidak wajar di balik tembok Lapas Pondok Rajeg.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon mengatakan, tindakan petugas Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong yang menghalangi jurnalis dan tim pengawas Ombudsman RI merupakan bentuk pembangkangan hukum (contempt of statute) yang sangat nyata dan terstruktur.
Menurut Bolon, Ombudsman adalah lembaga negara independen yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Aksi petugas lapas yang mendatangi lokasi dan memotong proses interogasi saat narapidana mulai bernyanyi soal adanya “biaya sewa kamar mewah” membuktikan bahwa ada rantai bisnis gelap dan skandal suap berputaran besar yang sedang dilindungi di dalam institusi tersebut.
“Fakta bahwa seorang narapidana secara blak-blakan mengakui adanya pembayaran untuk menempati fasilitas mewah berfasilitas ruang tamu, dapur, hingga kulkas adalah tamparan keras bagi reformasi hukum kita. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan memberikan efek jera, justru berubah fungsi menjadi ‘hotel komersial’ bagi koruptor atau narapidana berduit,” tegas Bolon.
Lebih lanjut, Bolon menyoroti rentetan insiden penghadangan sejak sidak tanpa pemberitahuan oleh tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Sikap defensif dan cenderung melawan hukum dari pihak lapas dinilai menguatkan kecurigaan publik bahwa penyimpangan prosedur, pungutan liar, hingga potensi perlakuan tidak manusiawi terhadap warga binaan miskin sengaja ditutupi rapat-rapat dari endusan media dan pengawas negara.
Sikap bungkam dan tindakan memblokir akses informasi publik ini dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar rentetan borok kemanusiaan dan tata kelola ini, Bolon mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk tidak tinggal diam atau sekadar melakukan investigasi formalitas.
“Kalapas Pondok Rajeg Cibinong harus segera dicopot dari jabatannya, dan oknum-oknum sipir yang melakukan penghadangan wajib diperiksa secara etik dan pidana. Jika tidak ada pembersihan total, publik akan menilai bahwa Kementerian Hukum dan HAM ikut menikmati aliran dana gelap dari sewa kamar-kamar elite di dalam lapas tersebut,” pungkas Bolon menutup tanggapannya.(Rizky Tile)







