
JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi soal kompleks bangunan di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, justru memunculkan pertanyaan baru.
Setelah Ombudsman RI menemukan kamar berfasilitas mewah yang diakui disewa narapidana dan dua kali dihalangi saat pemeriksaan, Dirjenpas menyatakan lokasi itu berisi rumah dinas Kepala Lapas, rumah Kepala Seksi, serta rumah asimilasi bagi warga binaan yang akan bebas.
Mashudi menyebutkan tim telah turun mengecek dan menampakkan bangunan-bangunan tersebut. Ia menjelaskan rumah asimilasi digunakan warga binaan yang bekerja di gelanggang, peternakan, pertanian, hingga produksi air mineral.
Hal tersebut langsung disorot oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon mengatakan, argumen yang dilontarkan oleh Dirjenpas Mashudi terkesan sangat dipaksakan, defensif, dan justru mempertegas adanya ketidak terbukaan publik yang terstruktur di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bolon mempertanyakan legalitas formal serta transparansi operasional dari kompleks perumahan, rumah jabatan, maupun apa yang diklaim sebagai “rumah asimilasi” tersebut.
Jika sarana pemasyarakatan itu dibangun menggunakan uang Negara dan ditujukan untuk pembinaan legal seperti budidaya magot hingga produksi air mineral, seharusnya keberadaan dan pengelolaannya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sejak awal diresmikan.
“Pernyataan Dirjenpas ini melahirkan kontradiksi yang sangat menggelikan. Jika benar itu hanya rumah dinas Kasi dan rumah asimilasi resmi bagi warga binaan yang mau bebas, pertanyaannya, Kapan fasilitas itu diresmikan? Mengapa tidak pernah dipublikasikan keberadaannya? Dan yang paling krusial, mengapa petugas lapas harus panik, bertindak premanis, hingga menghadang tim pengawas resmi Ombudsman RI serta wartawan saat mendatangi lokasi tersebut?” Ujarnya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (24/09/26).
Menurut Bolon, alibi mengenai tempat istirahat narapidana asimilasi sama sekali tidak sinkron dengan fakta visual yang ditemukan Ombudsman di lapangan, di mana ruangan tersebut dilengkapi fasilitas elite layaknya apartemen seperti ruang tamu privat, dapur modern, TV, hingga kulkas.
Terlebih lagi, terdapat pengakuan langsung dari narapidana yang menghuninya bahwa mereka harus membayar sejumlah uang untuk menikmati fasilitas eksklusif tersebut.
Sikap Ditjenpas yang langsung menurunkan tim gabungan internal setelah borok ini mencuat ke media dinilai Bolon hanya sebagai langkah seremonial untuk menyelamatkan muka institusi atau damage control.
Bolon menilai, pemeriksaan internal oleh sesama pejabat pemasyarakatan (Kakanwil Jabar, Dirpatnal, Dirintel, dan Kalapas) berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan dan sarat akan skenario saling melindungi.
“Kita tidak bisa lagi memercayai hasil investigasi internal yang subyektif. Kompleks rahasia di belakang Lapas Pondok Rajeg ini harus diaudit secara independen oleh pihak eksternal, termasuk KPK dan Kementerian Hukum dan HAM pusat. Jika terbukti ada manipulasi fungsi aset negara menjadi bisnis sewa kamar bagi narapidana elite, maka tidak hanya Kalapas Cibinong yang harus dicopot, tetapi Dirjenpas Mashudi juga harus bertanggung jawab secara etik atas kelalaian pengawasan berlapis ini,” Ujarnya.
Bolon desak Dirjenpas mempublikasikan secara lengkap, waktu peresmian, daftar penghuni, aturan penempatan, serta laporan keuangan setiap unit bangunan tersebut.
“Jangan jawab dengan penjelasan umum. Rakyat butuh bukti tertulis, terbuka, dan dapat diaudit. Jika tidak ada yang disembunyikan, tunjukkan semuanya sekarang,” Pungkasnya.(Rizky Tile)







