SIBOLGA —Kabarnusa24.com)Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam perkara Nomor 12/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sbg yang sedianya digelar pada 25 September 2026 di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sibolga ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Panitera PN Sibolga Nomor 1264/PAN.PN/W2-U9/HK.1.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Kuasa Hukum Nurhasrat Telaumbanua selaku Termohon Eksekusi, Rudi Chairuriza Tanjung dari LBH Rudi Chairuriza Tanjung and Partner, mengatakan pihaknya menghormati keputusan PN Sibolga tersebut.
Menurut Rudi, berdasarkan pemberitahuan pengadilan, penundaan dilakukan setelah PN Sibolga menerima surat dari Kepolisian Resor (Polres) Sibolga yang menyampaikan adanya potensi kerawanan dan kemungkinan terjadinya kerumunan massa di lokasi objek eksekusi.
“Termohon Eksekusi menghormati dan menyambut baik keputusan penundaan tersebut sebagai wujud kehati-hatian Pengadilan Negeri Sibolga dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Rudi di Sibolga, Jumat (25/9/2026).
Rudi mengatakan, sebelum pemberitahuan penundaan disampaikan PN Sibolga, pihaknya juga telah mengajukan permohonan agar pelaksanaan eksekusi ditunda.
Permohonan tersebut, kata dia, antara lain didasarkan pada proses hukum kasasi yang masih berjalan.
Selain itu, pihaknya merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2026 yang menurut Rudi berkaitan dengan persoalan kejelasan identitas objek yang dilelang dan kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Permohonan a quo diajukan tanpa mengurangi dan tetap berkaitan erat dengan permohonan tersebut,” jelasnya.
Rudi menyebut penundaan yang dilakukan PN Sibolga saat ini bersifat sementara. Karena itu, pihaknya mengantisipasi kemungkinan pengadilan menetapkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi di kemudian hari.
Menurutnya, apabila jadwal baru ditetapkan, seluruh tahapan eksekusi perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Karena penundaan tersebut bersifat sementara, terdapat kemungkinan Pengadilan Negeri Sibolga akan menetapkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Atas dasar itu, pihak Termohon Eksekusi mengajukan permohonan agar tahapan eksekusi berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh aspek hukum serta kondisi yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk itulah permohonan ini diajukan, agar tahapan eksekusi selanjutnya berjalan secara tertib, transparan dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Rudi.
Eksekusi dalam perkara Nomor 12/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sbg tersebut berkaitan dengan objek yang berlokasi di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Dengan adanya penundaan, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan sesuai jadwal semula.
Sementara itu, sejumlah persoalan yang disampaikan pihak Termohon Eksekusi, termasuk proses kasasi dan kejelasan identitas objek lelang, masih menjadi bagian dari proses hukum yang disebut sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PN Sibolga maupun Elwin Utomo Simatupang selaku Pemohon Eksekusi terkait penundaan tersebut.
Berdasarkan Surat Panitera PN Sibolga Nomor 1264/PAN.PN/W2-U9/HK.1.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, penundaan dilakukan menyusul adanya surat dari Polres Sibolga.
Dalam surat Polres Sibolga Nomor B/1269/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, pihak kepolisian meminta PN Sibolga menunda sementara pelaksanaan eksekusi dengan pertimbangan adanya potensi kerawanan serta kemungkinan terjadinya kerumunan massa di lokasi objek eksekusi.
(Hasanuddingulo)







