Nasional

Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN Targetkan Berlaku Nasional per 2027

4
×

Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN Targetkan Berlaku Nasional per 2027

Sebarkan artikel ini
Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN Targetkan Berlaku Nasional per 2027
Foto : Dok.ATR/BPN
Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN Targetkan Berlaku Nasional per 2027
Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas jangkauan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.

Perluasan ini ditandai dengan penambahan 78 Kantah baru yang tersebar di 19 provinsi, bertepatan dengan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026.

​Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa ekspansi ini merupakan kelanjutan dari program percontohan (pilot project) yang sebelumnya sukses diterapkan di 17 Kantah sejak pertengahan Agustus lalu.

​”Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Target kami, hingga akhir tahun layanan ini bisa berjalan serentak di seluruh Kantah se-Indonesia,” ujar Uunk saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/09/26).

​Langkah agresif ini selaras dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menargetkan skema pangkas durasi layanan ini berlaku penuh secara nasional mulai 1 Januari 2027.

Sejumlah Kantah di wilayah strategis yang mulai menerapkan sistem ini antara lain Kantah Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Bogor, Surabaya II, Medan, hingga Makassar dan kawasan Indonesia Timur.


Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN Targetkan Berlaku Nasional per 2027
Foto : Dok.ATR/BPN

​Integrasi Tiga Instansi dan Mekanisme Fiktif-Positif

​Layanan PERINTIS 10 Hari mengombinasikan tiga tahapan krusial peralihan hak atas tanah lintas instansi agar kepastian waktu pelayanan masyarakat terjamin:

​Verifikasi BPHTB (Maksimal 3 Hari): Dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Apabila Pemda tidak melakukan verifikasi dalam batas waktu 3 hari, berkas permohonan otomatis dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif – positif.

​Pembuatan AJB (Maksimal 2 Hari): Diproses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

​Pendaftaran Berkas (Maksimal 5 Hari): Penyelesaian akhir dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan.

​Uunk menegaskan bahwa kunci keberhasilan pemangkasan birokrasi ini terletak pada kolaborasi solid antara Kementerian ATR/BPN, Pemda, dan ikatan PPAT.

​Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga merealisasikan program Pengukuran Terjadwal dengan tenggat penyelesaian maksimal 12 hari. Saat ini, program pengukuran tersebut telah menjangkau 495 Kantah atau setara 96,3 persen dari total Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.(Rizky Tile)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN Targetkan Berlaku Nasional per 2027
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin