
JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas jangkauan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Perluasan ini ditandai dengan penambahan 78 Kantah baru yang tersebar di 19 provinsi, bertepatan dengan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa ekspansi ini merupakan kelanjutan dari program percontohan (pilot project) yang sebelumnya sukses diterapkan di 17 Kantah sejak pertengahan Agustus lalu.
”Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Target kami, hingga akhir tahun layanan ini bisa berjalan serentak di seluruh Kantah se-Indonesia,” ujar Uunk saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/09/26).
Langkah agresif ini selaras dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menargetkan skema pangkas durasi layanan ini berlaku penuh secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Sejumlah Kantah di wilayah strategis yang mulai menerapkan sistem ini antara lain Kantah Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Bogor, Surabaya II, Medan, hingga Makassar dan kawasan Indonesia Timur.

Integrasi Tiga Instansi dan Mekanisme Fiktif-Positif
Layanan PERINTIS 10 Hari mengombinasikan tiga tahapan krusial peralihan hak atas tanah lintas instansi agar kepastian waktu pelayanan masyarakat terjamin:
Verifikasi BPHTB (Maksimal 3 Hari): Dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Apabila Pemda tidak melakukan verifikasi dalam batas waktu 3 hari, berkas permohonan otomatis dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif – positif.
Pembuatan AJB (Maksimal 2 Hari): Diproses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pendaftaran Berkas (Maksimal 5 Hari): Penyelesaian akhir dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Uunk menegaskan bahwa kunci keberhasilan pemangkasan birokrasi ini terletak pada kolaborasi solid antara Kementerian ATR/BPN, Pemda, dan ikatan PPAT.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga merealisasikan program Pengukuran Terjadwal dengan tenggat penyelesaian maksimal 12 hari. Saat ini, program pengukuran tersebut telah menjangkau 495 Kantah atau setara 96,3 persen dari total Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.(Rizky Tile)








