Tapanuli Tengah, 28 September 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai sorotan. Dana publik yang nilainya hampir mencapai Rp600 juta sepanjang tahun 2025 tersebut kini dipertanyakan, terutama terkait sejumlah pos penggunaan dengan nilai cukup besar serta adanya perbedaan angka dalam laporan pencairan tahap kedua.
Berdasarkan data Dana BOS Tahun 2025, SMAN 1 Sorkam tercatat menerima dana sebesar Rp295.500.000 pada pencairan 22 Januari 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan sekolah dengan jumlah siswa penerima tercatat sebanyak 394 orang. Dalam laporan penggunaan, dana dialokasikan ke sejumlah pos, antara lain penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honorarium.
Pada pencairan pertama tersebut, sejumlah angka terlihat cukup signifikan. Pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp59.240.000, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp21.241.450, administrasi kegiatan sekolah Rp76.844.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp41.448.500, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp15.321.350, serta pembayaran honorarium sebesar Rp72.360.000. Besarnya nilai pada sejumlah pos inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan dan realisasi barang maupun jasa yang dibiayai.
Tidak hanya sekali, sekolah tersebut kembali tercatat menerima Dana BOS pada 17 September 2025 sebesar Rp294.480.000. Jika digabungkan dengan pencairan pertama, total dana yang tercatat diterima SMAN 1 Sorkam dalam dua tahap mencapai Rp589.980.000. Nilai yang tidak kecil tersebut tentunya menuntut pertanggungjawaban yang transparan karena bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Dalam pencairan kedua, kembali muncul sejumlah pos dengan nilai besar. Pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp76.588.000, administrasi kegiatan sekolah Rp79.255.800, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp19.288.350, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp8.440.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp19.291.850, alat multimedia pembelajaran Rp33.000.000, serta pembayaran honorarium sebesar Rp53.460.000.
Jika dicermati, pos administrasi kegiatan sekolah dalam dua pencairan mencapai sekitar Rp156 juta, sedangkan pengembangan perpustakaan mencapai sekitar Rp135,8 juta. Angka tersebut tentu layak dipertanyakan secara terbuka: kegiatan administrasi apa saja yang menyerap anggaran sebesar itu, barang atau buku apa saja yang dibeli untuk perpustakaan, berapa jumlahnya, siapa penyedianya, dan apakah seluruh barang tersebut benar-benar tersedia serta dimanfaatkan oleh sekolah.
Sorotan semakin menguat karena terdapat perbedaan antara jumlah dana yang tercatat diterima pada pencairan kedua dengan total rincian penggunaan. Dana yang tercatat diterima sebesar Rp294.480.000, sedangkan berdasarkan rincian yang disampaikan, total penggunaan tercatat Rp294.800.000. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp320.000.
Selisih Rp320.000 tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai penyalahgunaan anggaran. Bisa saja terdapat kesalahan administrasi, pembaruan data, atau faktor pencatatan lainnya. Namun, justru karena menyangkut dana publik, perbedaan tersebut semestinya mendapatkan penjelasan yang terang dari pihak sekolah agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan lain juga muncul terkait realisasi sejumlah anggaran yang nilainya puluhan juta rupiah. Publik tentu berhak mengetahui apakah pengeluaran tersebut benar-benar menghasilkan barang dan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam laporan. Untuk pos pengembangan perpustakaan, misalnya, perlu diketahui secara konkret buku atau sarana apa yang dibeli, jumlahnya, nilai masing-masing pengadaan, serta keberadaannya di lingkungan sekolah.
Demikian pula dengan anggaran alat multimedia pembelajaran sebesar Rp33 juta pada pencairan kedua. Pertanyaan sederhana tetapi penting adalah barang apa yang dibeli, berapa unit, kapan dibeli, siapa penyedianya, dan apakah seluruh barang tersebut saat ini benar-benar berada dan digunakan di sekolah. Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan fisik.
Untuk mendapatkan penjelasan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sorkam, Bambang, melalui pesan WhatsApp yang dikirim langsung kepada yang bersangkutan. Konfirmasi tersebut dilakukan agar pihak sekolah memiliki ruang untuk menjelaskan penggunaan Dana BOS, termasuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait nominal anggaran dan realisasi kegiatan.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima dari Kepala SMAN 1 Sorkam. Kondisi tersebut membuat berbagai pertanyaan yang muncul belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di sekolah. Meski demikian, sikap tidak memberikan tanggapan tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan atau laporan fiktif.
Di sisi lain, jika seluruh penggunaan Dana BOS tersebut memang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan telah direalisasikan sebagaimana laporan, maka klarifikasi yang disertai dokumen pendukung seharusnya dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat angka-angka dalam laporan, tetapi juga dapat mengetahui bentuk nyata pemanfaatan anggaran untuk kepentingan siswa dan proses pendidikan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Sorkam perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif, termasuk mencocokkan laporan dengan bukti transaksi, kuitansi, dokumen pengadaan, rekening atau pembayaran yang relevan, serta keberadaan fisik barang dan pelaksanaan kegiatan di sekolah. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun lembaga pengawasan yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila diperlukan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, dugaan penyalahgunaan anggaran maupun laporan fiktif tetap merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Pihak sekolah juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas seluruh informasi dan pertanyaan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Hasanuddingulo)







