Nasional

Usut Dugaan Suap Pembatalan SHM Lemo, DPP CIC Laporkan Mantan Kakanwil BPN Banten, Dirut PT MBM, dan Dirjen Kementerian ATR/BPN ke KPK

4
×

Usut Dugaan Suap Pembatalan SHM Lemo, DPP CIC Laporkan Mantan Kakanwil BPN Banten, Dirut PT MBM, dan Dirjen Kementerian ATR/BPN ke KPK

Sebarkan artikel ini
Usut Dugaan Suap Pembatalan SHM Lemo, DPP CIC Laporkan Mantan Kakanwil BPN Banten, Dirut PT MBM, dan Dirjen Kementerian ATR/BPN ke KPK
Foto : Dok/CIC

JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Di tengah langkah masif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang menyeret pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, babak baru dugaan skandal pertanahan kembali mencuat.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) resmi mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan suap sistemik dalam proses pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Lemo. Laporan resmi tersebut telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: 766/LP-TPK/DPP-CIC/IX/2026.

Dalam laporan terbarunya, DPP CIC secara resmi membidik dan melaporkan tiga aktor utama yang diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat ini. Mereka adalah Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) Nono Sampono, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS,menegaskan bahwa penegak hukum harus bergerak cepat demi mencegah meluasnya praktik mafia tanah yang terstruktur.

Ia meminta KPK segera memprioritaskan penyelidikan terhadap pembatalan sepihak SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m², yang secara sah tercatat atas nama Sumita Chandra (ayah dari Charlie Chandra) sejak Desember 1988.

“Keabsahan jual beli atas objek tanah tersebut sudah diuji berlapis melalui rangkaian perkara perdata yang inkrah. Mulai dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, hingga Peninjauan Kembali (PK) No. 250 PK/Pdt/2004. Namun, lahan yang memiliki dasar hukum kuat ini diduga diambil alih demi kepentingan sepihak dan dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten. Ini sangat miris, pejabat negara seperti Saudara Rudi Rubijaya dan Iljas Tedjo Prijono justru diduga kuat bersekongkol dengan pihak swasta. Kami mendesak KPK membongkar kasus ini dan menyeret semua oknum yang terlibat,” tegas R. Bambang SS saat memberikan keterangan pers di depan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Selain mempersoalkan aspek legalitas administrasi, DPP CIC membawa bukti tambahan berupa kecurigaan atas indikasi aliran dana tidak wajar. CIC mencium adanya kejanggalan besar berupa lonjakan drastis harta kekayaan Rudi Rubijaya yang terjadi pasca-proses pembatalan SHM No. 5/Lemo tersebut.

Berdasarkan penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), grafik kekayaan mantan Kakanwil BPN Banten tersebut dinilai melesat secara tidak wajar dalam periode waktu yang sangat berdekatan dengan eksekusi pembatalan lahan.

“KPK harus jeli melihat garis waktu ini. Bagaimana bisa seorang pejabat publik mengalami kenaikan harta yang melompat signifikan justru setelah menerbitkan surat keputusan krusial yang merugikan masyarakat kecil dan menguntungkan pihak korporasi raksasa? Kami meminta Direktorat LHKPN KPK turun tangan memeriksa seluruh aset tersembunyi milik yang bersangkutan guna mendalami indikasi gratifikasi atau suap ini,” desak R. Bambang.

Kejanggalan Pembatalan Sepihak Setelah 35 Tahun

R. Bambang memaparkan adanya kejanggalan administrasi yang sangat mencolok dalam garis waktu sengketa ini. Setelah 35 tahun tanah tersebut dikuasai dan dimiliki secara sah oleh keluarga Sumita Chandra, secara mendadak pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Rudi Rubijaya menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.

Berdasarkan investigasi dan kajian hukum internal CIC, pada gelar perkara tahun 2020, Kementerian ATR/BPN sebenarnya masih memegang sikap teguh bahwa belum terdapat cukup alasan yuridis untuk melakukan pembatalan.

Dasar pertimbangannya jelas: terdapat putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah demi hukum.

Namun, arah kebijakan berubah drastis pasca-terjadinya pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang dipimpin oleh Iljas Tedjo Prijono.

Dalam rapat koordinasi tertanggal 13 Februari 2023 yang diikuti oleh Dirjen Sengketa tersebut, dihasilkan kesimpulan sepihak yang memberikan lampu hijau kepada Kanwil BPN Provinsi Banten untuk mengeksekusi pembatalan pencatatan hak milik tersebut.

Surat Jaminan PT MBM dan Dugaan Kriminalisasi Korban

DPP CIC juga menyoroti peran dari pihak korporasi. Secara spesifik, mereka mempertanyakan urgensi dari Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM. Surat tersebut diterbitkan hanya berselang beberapa hari sebelum BPN mengeluarkan keputusan pembatalan resmi.

Dalam dokumen yang menjadi dasar permohonan pembatalan itu, PT MBM menyatakan kesediaan untuk menjamin serta bertanggung jawab penuh apabila proses administrasi pembatalan di kemudian hari menimbulkan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.

“Komitmen jaminan dan tanggung jawab dari Nono Sampono selaku Dirut PT MBM tersebut pada kenyataannya hanyalah ‘isapan jempol’ belaka. Surat tersebut diduga kuat menjadi tameng atau alat negosiasi administratif untuk memuluskan pembatalan hak atas tanah masyarakat jelata oleh oknum BPN,” lanjut R. Bambang.

Karenanya, pegiat anti-korupsi ini menegaskan bahwa Charlie Chandra adalah korban nyata dari relasi kuasa yang tidak seimbang di kawasan PIK 2. CIC mendesak institusi KPK agar memosisikan diri sebagai pembela hak hukum masyarakat sipil melawan dominasi modal dan oligarki tanah.

“Charlie Chandra adalah korban dari konspirasi oknum di wilayah PIK 2. Melalui laporan resmi ini, CIC mendesak KPK bergerak cepat membongkar jaringan mafia tanah dan oknum pejabat BPN yang diduga sengaja dipelihara oleh para cukong. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Jika dibiarkan, akan semakin banyak ahli waris sah di negeri ini yang menjadi korban kebiadaban perampasan lahan,” pungkas R. Bambang dengan nada lugas.(Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin