TAPTENG —Kabarnusa24.com)Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menyengat perhatian publik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kali ini sorotan mengarah ke SPBU PT Mega Sakti Permata No. 16.226.018 di Muara Nibung, setelah muncul dugaan praktik modifikasi tangki kendaraan atau yang dikenal warga dengan istilah “kompengan”.
Sorotan tersebut mencuat pada Sabtu (26/9/2026), ketika sejumlah informasi dari masyarakat mengenai pola pengisian solar subsidi mulai terungkap. Dugaan adanya kendaraan tertentu yang berulang kali melakukan pengisian pada waktu tertentu membuat masyarakat mempertanyakan transparansi distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media Kabarnusa24.com mendatangi langsung SPBU Muara Nibung sekitar pukul 10.00 WIB guna meminta klarifikasi kepada pihak pengelola. Namun, upaya memperoleh penjelasan dari manajemen justru menemui jalan buntu.
Petugas operator yang ditemui di lokasi menyebut pimpinan SPBU sedang tidak berada di tempat. Ketika awak media meminta nomor kontak pengawas atau manajer untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, nomor tersebut juga tidak diberikan. “Pimpinan lagi keluar. Bisa minta nomor kontak yang bisa dihubungi? Aduh, nggak ada pula HP-ku, Bang, buat disave,” ujar salah seorang karyawan.
Awak media kemudian meninggalkan nomor telepon dengan harapan pihak manajemen memberikan klarifikasi atau menghubungi kembali. Namun hingga berita ini disusun, belum ada respons resmi dari pihak manajemen SPBU terkait dugaan praktik “kompengan” maupun pola distribusi solar subsidi yang dipersoalkan masyarakat.
Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah mencuatnya isu dugaan penyimpangan BBM subsidi. Apalagi, informasi serupa disebut bukan kali pertama menjadi pembicaraan warga maupun awak media yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Penelusuran kembali dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Dari keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, diperoleh informasi bahwa pengisian solar subsidi di SPBU tersebut disebut memiliki pola waktu tertentu.
Menurut warga, solar subsidi tidak selalu tersedia sepanjang hari. Namun pada jam-jam tertentu justru kerap terlihat antrean kendaraan yang disebut berulang. Warga juga mengaku melihat sejumlah pengemudi yang wajahnya sudah tidak asing berada di warung-warung sekitar SPBU sambil menunggu waktu pengisian.
Informasi tersebut masih sebatas kesaksian warga dan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun apabila benar terdapat pola pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, kondisi tersebut tentu layak diperiksa melalui data transaksi dan rekaman CCTV untuk memastikan apakah seluruh aktivitas pengisian telah sesuai ketentuan.
Yang lebih menjadi perhatian, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana solar yang diduga diperoleh melalui praktik “kompengan” tersebut dibawa. Informasi mengenai dugaan lokasi penyimpanan atau penampungan juga belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, dugaan tersebut seharusnya tidak dibiarkan berkembang menjadi sekadar isu di tengah masyarakat. Jika memang tidak terjadi penyimpangan, pemeriksaan terbuka dapat menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pihak pengelola SPBU.
Sebaliknya, apabila dari pemeriksaan ditemukan transaksi yang tidak wajar, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, atau ketidaksesuaian antara data transaksi dengan kondisi kendaraan, maka temuan tersebut patut ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui sumber dan mekanisme terjadinya dugaan penyimpangan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pihak Pertamina melakukan pemeriksaan secara objektif. Pemeriksaan dapat mencakup rekaman CCTV, data transaksi QR Code Subsidi Tepat, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, frekuensi transaksi, serta pola kendaraan yang melakukan pengisian berulang pada waktu tertentu.
Publik juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang sederhana tetapi penting: apakah seluruh distribusi solar subsidi di SPBU Muara Nibung benar-benar telah berjalan sesuai ketentuan, atau terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi? Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diberikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar bantahan atau pembenaran sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU PT Mega Sakti Permata No. 16.226.018 Muara Nibung belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Kabarnusa24.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen SPBU, Pertamina, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan memberikan penjelasan terkait informasi dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
(Hasanuddingulo)







