Berita

WALIKOTA BANDUNG FARHAN SUSAH DITEMUI , ASSOSIASI PERWAKILAN PARA PEDAGANG TEMUI DPRD PROVINSI ONO SURONO

5
×

WALIKOTA BANDUNG FARHAN SUSAH DITEMUI , ASSOSIASI PERWAKILAN PARA PEDAGANG TEMUI DPRD PROVINSI ONO SURONO

Sebarkan artikel ini
WALIKOTA BANDUNG FARHAN SUSAH DITEMUI , ASSOSIASI PERWAKILAN PARA PEDAGANG TEMUI DPRD PROVINSI ONO SURONO

BANDUNG, KabarNusa24.com — Persoalan yang dihadapi para pedagang Pasar Ciroyom kembali mendapat perhatian. Sebanyak sekitar 30 perwakilan dari Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom yang mewakili kurang lebih 450 pedagang mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 10.20 WIB.

WALIKOTA BANDUNG FARHAN SUSAH DITEMUI , ASSOSIASI PERWAKILAN PARA PEDAGANG TEMUI DPRD PROVINSI ONO SURONO
Dalam audiensi tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah keluhan terkait proses revitalisasi Pasar Ciroyom, termasuk persoalan pungutan, cicilan, transparansi biaya, serta mekanisme pengelolaan dan penataan lapak.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) turut hadir mengawal dan mengawasi jalannya audiensi tersebut. Organisasi yang dipimpin Ketua APAK Rd. Yadi Suryadi itu menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

APAK menyatakan terdapat indikasi maladministrasi dalam sejumlah persoalan yang disampaikan pedagang. Selain itu, APAK juga menyoroti adanya indikasi dugaan korupsi yang perlu ditelusuri lebih jauh, khususnya apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengelolaan, penetapan biaya, maupun transaksi yang berkaitan dengan revitalisasi pasar.

APAK menegaskan, sorotan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme administrasi, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti sebatas keluhan pedagang, tetapi dapat ditelusuri secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedagang Soroti Perbedaan Harga Lapak
Salah satu persoalan yang disampaikan pedagang berkaitan dengan harga lapak. Para pedagang menyebut adanya perbedaan nilai yang harus dibayarkan.

Menurut keterangan salah seorang perwakilan pedagang, terdapat informasi mengenai harga sebesar Rp12 juta per meter persegi, namun kondisi di lapangan disebut menunjukkan angka yang bervariasi, mulai sekitar Rp15 juta hingga Rp35 juta per meter persegi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam audiensi.
Dalam pertemuan itu, salah seorang peserta yang disebut Kang Memo mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut dan meminta agar terdapat kajian yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Dasar harga pasar lapak harus berdasarkan kajian yang masuk akal dan wajar agar tidak memberatkan pedagang,” demikian disampaikan dalam audiensi.

Ia juga mempertanyakan apakah penetapan harga Rp12 juta per meter persegi tersebut telah didasarkan pada kajian resmi.
Pedagang Keluhkan Pungutan dan Transparansi
Selain harga lapak, pedagang juga mengeluhkan adanya pungutan dengan nilai yang berbeda-beda serta skema cicilan yang dinilai memberatkan.

Pedagang juga mempertanyakan transparansi sejumlah komponen biaya dalam proses revitalisasi, termasuk adanya komponen pajak yang menurut mereka belum dipahami secara jelas.

Persoalan tersebut, menurut pedagang, membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di lapangan.
APAK menilai seluruh komponen tersebut perlu dibuka secara transparan. Rd. Yadi Suryadi selaku Ketua APAK menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen dan dasar hukum setiap pungutan, sehingga dapat diketahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.

Soroti Persoalan SPTB dan Pengelolaan Lapak
Pedagang juga menyampaikan persoalan terkait SPTB yang menurut mereka masa berlakunya telah berakhir pada 2025.

Mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan setelah berakhirnya masa tersebut, termasuk tindakan penyegelan terhadap sejumlah lapak yang menurut pedagang dilakukan tanpa surat peringatan.

Pedagang juga menyampaikan dugaan adanya oknum berinisial AR yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan lapak dan diduga menawarkan kembali lapak kepada pihak lain.

Keterangan tersebut merupakan tudingan dari pihak pedagang yang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak PD Pasar maupun pihak yang disebut.
APAK meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi informasi sepihak. Menurut APAK, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara terbuka berdasarkan bukti dan dokumen.

Pedagang Sebut Upaya ke Pemkot Belum Mendapat Penyelesaian
Para pedagang mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Mereka juga menyebut pernah mendatangi Sekda Kota Bandung untuk menyampaikan keresahan terkait pengelolaan Pasar Ciroyom. Dalam pertemuan sebelumnya, menurut keterangan pedagang, terdapat rencana audit dan pembenahan terhadap pengelolaan BUMD yang berkaitan dengan pasar.

Pedagang juga menyebut adanya undangan dari DPRD Kota Bandung kepada Wali Kota Bandung terkait persoalan Pasar Ciroyom yang menurut keterangan mereka belum dihadiri.
Informasi mengenai undangan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung.

APAK Minta Persoalan Dibuka dan Diawasi Bersama
APAK menilai persoalan Pasar Ciroyom tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan antara pedagang dan pengelola pasar. Menurut organisasi tersebut, seluruh proses yang berkaitan dengan penetapan harga, pungutan, pengelolaan lapak, revitalisasi, serta administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

“APAK hadir untuk mengawal dan mengawasi. Kalau ada indikasi maladministrasi maupun dugaan penyimpangan, harus diperiksa berdasarkan data dan dokumen. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan ratusan pedagang tidak mendapatkan kejelasan,” demikian pokok sikap APAK dalam mengawal persoalan tersebut.
APAK juga meminta agar dugaan-dugaan yang disampaikan pedagang tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum, melainkan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Ono Surono Terima Pengaduan Pedagang
Dalam audiensi tersebut, hadir sejumlah unsur DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ono menanyakan kepada para pedagang apakah mekanisme pengaduan di tingkat Kota Bandung telah ditempuh.Para pedagang menjawab bahwa berbagai upaya di tingkat kota telah dilakukan.

Ono kemudian menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi menerima serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menyatakan akan mempelajari persoalan yang disampaikan dan mencari langkah penyelesaian sesuai kewenangan DPRD.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan musyawarah. APAK bersama perwakilan pedagang menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan Pasar Ciroyom, terutama terkait transparansi, administrasi, serta dugaan penyimpangan yang masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

(Jaka)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin