Daerah

Data Bansos Harus Terus Diperbarui, Lumajang Perkuat IKD dan DTSEN

10
×

Data Bansos Harus Terus Diperbarui, Lumajang Perkuat IKD dan DTSEN

Sebarkan artikel ini
Data Bansos Harus Terus Diperbarui, Lumajang Perkuat IKD dan DTSEN

Data Bansos Harus Terus Diperbarui, Lumajang Perkuat IKD dan DTSEN

LUMAJANG,kabarnusa24.Com— Bantuan sosial tidak cukup hanya disalurkan, tetapi harus dipastikan diterima oleh warga yang memang tercatat sesuai kondisi terkini. Karena itu, pembaruan data kependudukan dan sosial ekonomi menjadi salah satu kunci dalam mendorong perlindungan sosial yang semakin tepat dan terintegrasi.

 

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (24/9/2026).

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam forum itu mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 38 kabupaten/kota. Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pemutakhiran data sebagai bagian penting dalam kesiapan pemerintah daerah menghadapi transformasi layanan publik berbasis digital.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan digitalisasi pelayanan publik harus tetap berangkat dari kebutuhan masyarakat.

 

“Transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi,” ujar Mustaqim dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

 

Data Berubah, Kondisi Warga Juga Berubah

 

Mustaqim menekankan, data kependudukan bukan informasi yang bersifat statis. Perubahan kondisi warga perlu diikuti dengan pembaruan data agar informasi yang digunakan pemerintah tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Dalam materi Kementerian Sosial, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu bagian penting untuk mendukung ketepatan penerima manfaat.

 

Pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN, dan Perlinsos. Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos dalam proses pembaruan data.

 

Dengan semakin banyak data yang diperbarui dan digunakan, basis data perlindungan sosial diharapkan semakin menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.

 

Pengguna IKD Lumajang 44.975 Orang

 

Selain pemutakhiran data sosial ekonomi, penguatan identitas digital juga menjadi bagian dari agenda transformasi pelayanan publik.

 

Secara nasional, hingga 23 September 2026 tercatat 22.871.058 pengguna IKD.

 

Di Kabupaten Lumajang, pada periode yang sama tercatat 44.975 pengguna IKD dari 864.599 rekam dinamis KTP. Angka tersebut mencapai sekitar 5,20 persen.

 

Data tersebut menjadi bagian dari gambaran perkembangan penggunaan identitas digital di Lumajang sekaligus menunjukkan bahwa penguatan ekosistem layanan publik digital masih terus berlangsung.

 

Bagi masyarakat, perkembangan tersebut membuat pembaruan data kependudukan menjadi semakin penting. Setiap perubahan informasi kependudukan perlu disesuaikan melalui mekanisme pelayanan yang tersedia sehingga data pemerintah tidak tertinggal dari perubahan kondisi warga.

 

Bukan Sekadar Memindahkan Layanan ke Aplikasi

 

Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar persoalan aplikasi atau teknologi. Sistem tersebut membutuhkan rangkaian data yang saling terhubung, mulai dari identitas penduduk, data sosial ekonomi, pemutakhiran informasi, akses layanan, hingga pendampingan masyarakat.

 

Pemerintah daerah menjadi salah satu mata rantai penting untuk memastikan proses tersebut berjalan di tingkat masyarakat.

 

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan data kependudukan tetap akurat dengan melaporkan perubahan kondisi melalui saluran yang telah disediakan.

 

Dengan data yang mutakhir dan identitas kependudukan yang semakin siap digunakan secara digital, pemerintah memiliki fondasi untuk membangun layanan publik yang lebih terintegrasi.

 

Bagi Lumajang, penguatan IKD dan pemutakhiran DTSEN menjadi bagian dari proses menuju pelayanan publik yang tidak hanya lebih digital, tetapi juga semakin menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin