DEPOK, KABARNUSA24.COM
Persoalan alih fungsi Situ Gugur di wilayah Pasir Putih–Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kini memuncak menjadi kemarahan warga.
Kawasan yang tercatat seluas sekitar 8 hektare itu diketahui telah berkurang, sekitar 3 hektare di antaranya kini berdiri bangunan perumahan. Padahal, keberadaan situ ini sangat vital sebagai kawasan resapan air dan sumber kehidupan lingkungan sekitar.
Ratusan warga turun ke lokasi dan menggelar aksi damai menuntut pengembalian fungsi Situ Gugur sebagaimana mestinya. Mereka mendesak Pemerintah Kota Depok segera bertindak mengembalikan kawasan yang telah dikikis secara bertahap selama puluhan tahun ini.
Ironisnya, peninjauan yang pernah dilakukan pada Mei 2025 oleh Wali Kota Depok Supian Suri beserta jajaran DPRD, perangkat daerah, camat, dan lurah, puluhan tahun setelah perubahan fungsi itu nyata-nyata terjadi. Pemerintah Kota mengaku kini tengah mencari akar masalah dan solusi, namun keterlambatan ini justru memicu pertanyaan Publik.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sangat lamban dan cenderung sekadar menjadi pemadam kebakaran. Publik mencatat bahwa pada Mei 2025, Wali Kota Depok Supian Suri bersama Anggota DPRD Babai Suhaimi sempat melakukan tinjauan langsung ke lokasi eksisting guna menjajaki solusi dan mencari akar masalah.
Namun, hingga memasuki akhir tahun 2026, realisasi pembebasan lahan atau pembongkaran bangunan di atas aset negara tersebut dinilai masih jalan di tempat.
“Konstruksi hukum alih fungsi lahan ini janggal. Pertanyaannya, bagaimana bisa lahan situ alam seluas itu bisa terbit sertifikat hak milik atas nama privat atau korporasi selama puluhan tahun tanpa ada langkah pencegahan dari Pemkot maupun BPN sejak dini. Ini mengindikasikan adanya pembiaran sistemis,” cetus Bolon.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkot Depok dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika penjajakan akar masalah tidak dibarengi dengan tindakan represif berupa penegakan hukum pidana lingkungan serta pembatalan alas hak sertifikat yang menabrak tata ruang, maka pengembalian fungsi Situ Gugur Sawangan dipastikan hanya akan menjadi janji politik yang menguap di tengah derita krisis air disaat musim kemarau.(Rizky Tile).







