TAPTENG —Kabarnusa24.com)Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FN (38) melaporkan seorang oknum polisi berinisial Bripka P yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/294/IX/2026/SPKT/Res Tapteng/Poldasu dan dibuat pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di luar salah satu kafe hiburan malam di Jalan Abdul Razab Simatupang, Batu Mardinding, Kecamatan Pandan, Tapteng. Lokasi tersebut diketahui berada tidak jauh dari kediaman FN.
Menurut keterangan FN, saat itu dirinya sedang melintas menggunakan sepeda motor untuk berbelanja ke warung. Ketika melintas di sekitar lokasi, Bripka P disebut baru keluar dari tempat hiburan bersama dua orang perempuan.
FN mengaku terkejut ketika Bripka P tiba-tiba mengulurkan tangan dan diduga menyentuh bagian dadanya. Peristiwa tersebut membuat FN mengaku syok dan merasa dipermalukan di ruang publik.
Bukannya meminta maaf, FN mengaku Bripka P justru memberikan respons bernada menantang. “Apa-apa, kenapa rupanya?” ujar FN menirukan ucapan terlapor sembari menyebut adanya gerakan tangan yang menurutnya bersifat menantang.
Kondisi FN disebut semakin terguncang setelah kejadian tersebut. Ia mengaku harus dipapah menuju rumah tetangga untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami syok.
Namun persoalan yang dilaporkan FN disebut tidak berhenti di lokasi kejadian. Setelah peristiwa tersebut, keluarga korban mengaku kembali menghadapi situasi yang mereka nilai sebagai bentuk dugaan intimidasi.
FN mengatakan Bripka P sempat mendatangi rumahnya ketika suaminya, DM, sedang tidak berada di rumah. Kehadiran terlapor tersebut disebut membuat anak-anak FN merasa takut dan tertekan.
Anak perempuan FN berinisial Y mengaku melihat adanya gerakan yang diduga seperti hendak memukul serta perkataan bernada menantang. “Panggil bapakmu,” kata Y menirukan ucapan yang diduga disampaikan Bripka P.
Bagi keluarga korban, dugaan tindakan tersebut menjadi persoalan serius. Sebab, orang yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian yang secara institusional seharusnya menjadi bagian dari aparat yang memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Suami FN, DM, mengaku kecewa dengan dugaan kejadian yang dialami istrinya. Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap dugaan tersebut diproses secara hukum, terlebih adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga kami,” ujar DM.
DM juga meminta Kapolres Tapteng memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang melibatkan anggotanya tersebut. Menurut dia, apabila dugaan yang dilaporkan terbukti, tindakan tersebut dapat mencoreng citra institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat.
Selain dugaan pelecehan, keluarga FN juga menyoroti dugaan keberadaan Bripka P di lokasi hiburan malam dalam kondisi yang disebut mabuk serta tidak mengenakan baju. Namun, keterangan mengenai kondisi tersebut masih merupakan klaim dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap warga, tetapi juga adanya tudingan intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Publik pun menunggu apakah institusi kepolisian akan memberikan penanganan yang transparan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus terhadap anggota sendiri.
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Humas Polres Tapteng melalui Iptu Anto Patar Limbong mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut.
“Nanti akan diinformasikan,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Bripka P terkait tuduhan yang disampaikan FN. Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
(Hasanuddingulo)







