Daerah

29 Persen Jalan Lumajang Tertangani, Pemkab Kejar Dana Pusat dan Provinsi

7
×

29 Persen Jalan Lumajang Tertangani, Pemkab Kejar Dana Pusat dan Provinsi

Sebarkan artikel ini
29 Persen Jalan Lumajang Tertangani, Pemkab Kejar Dana Pusat dan Provinsi

29 Persen Jalan Lumajang Tertangani, Pemkab Kejar Dana Pusat dan Provinsi

LUMAJANG,kabarnusa24.Com — Penanganan jalan di Kabupaten Lumajang masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah. Hingga 2026, sekitar 29 persen jalan yang menjadi kewenangan daerah telah tertangani melalui APBD dalam periode 2025–2026. Di tengah kebutuhan anggaran yang besar, Pemerintah Kabupaten Lumajang harus mencari dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Endah Mardiana, mengatakan pembangunan dan pemeliharaan jalan menjadi salah satu prioritas infrastruktur daerah.

 

Menurut dia, kemampuan APBD untuk membiayai infrastruktur jalan berada pada kisaran Rp40 miliar hingga Rp60 miliar setiap tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk menangani jaringan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

 

“Selain memprioritaskan melalui APBD, anggaran untuk infrastruktur jalan bisa mencapai sekitar Rp40 miliar hingga Rp60 miliar per tahun,” ujar Endah, Senin (28/9/2026).

 

Besarnya kebutuhan penanganan membuat pemerintah daerah tidak dapat hanya bergantung pada APBD. Sejumlah skema pembiayaan dari pemerintah pusat dan provinsi terus diupayakan untuk memperluas cakupan penanganan jalan.

 

Di antaranya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Instruksi Jalan Daerah (IJD), serta dukungan anggaran lainnya.

 

“Semua anggaran yang memungkinkan itu sudah diusahakan oleh bupati,” kata Endah.

 

Peralatan Ditambah untuk Percepat Perbaikan

 

Selain memperkuat pembiayaan, Dinas PUTR Kabupaten Lumajang juga meningkatkan kemampuan operasional di lapangan.

 

Pada 2026, pemerintah daerah menambah peralatan yang digunakan untuk mendukung pemeliharaan dan penanganan kerusakan jalan. Penambahan tersebut ditujukan agar respons terhadap kondisi jalan di berbagai wilayah dapat dilakukan lebih cepat.

 

Langkah itu menjadi penting mengingat luas wilayah Kabupaten Lumajang dan panjang jaringan jalan yang harus ditangani pemerintah daerah.

 

Saat ini, Dinas PUTR memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT). Masing-masing UPT memiliki wilayah kerja yang mencakup sejumlah kecamatan.

 

Ke depan, cakupan tersebut akan dipecah agar penanganan di lapangan lebih terfokus. Jika sebelumnya satu UPT menangani sekitar empat kecamatan, pemerintah daerah menargetkan cakupan kerja menjadi sekitar dua kecamatan untuk setiap UPT.

 

“Pada 2026 kita menambah alat untuk ngapling guna akselerasi perbaikan jalan,” ujar Endah.

 

Dengan pembagian wilayah yang lebih kecil dan dukungan peralatan tambahan, pemerintah berharap penanganan kerusakan jalan dapat dilakukan lebih responsif. Pemeliharaan rutin maupun kerusakan yang membutuhkan penanganan segera dapat ditangani oleh unit yang berada lebih dekat dengan lokasi.

 

Jalan Berkaitan dengan Mobilitas dan Ekonomi Warga

 

Bagi pemerintah daerah, persoalan jalan tidak berhenti pada kondisi permukaan yang rusak. Infrastruktur jalan menjadi bagian penting dalam menjaga konektivitas antarkecamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

 

Akses jalan juga menopang distribusi barang dan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pembiayaan.

 

Dengan jaringan jalan yang luas dan kebutuhan penanganan yang terus berkembang, Pemkab Lumajang kini mengandalkan kombinasi antara optimalisasi APBD, dukungan pemerintah pusat dan provinsi, serta penguatan kapasitas teknis di lapangan.

 

Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat penanganan jalan sekaligus menjaga agar perbaikan dapat berlangsung secara berkelanjutan.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin