Kabarnusa24 .com
BANDUNG — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan seharusnya mengambil sikap tegas dan segera menyelesaikan ketidakpastian sekaligus sebagai ketua KPM , pengelolaan Pasar Ciroyom yang dikelola oleh Perumda Pasar Juara. Ratusan pedagang telah mengeluh berbulan-bulan, namun belum ada kepastian yang memuaskan.
FAKTA DAN DATA SPESIFIK DI LAPANGAN
Berdasarkan aspirasi resmi perwakilan pedagang dan informasi yang diperoleh hingga 28 September 2026:
1. Harga Lapak Berubah-berubah dan Tidak Transparan
– Sosialisasi awal: Rp 12 juta/m² untuk hak pakai 20 tahun.
– Sebelumnya sempat ditawar Rp 30 juta → Rp 15 juta → dikunci Rp 12 juta — tanpa perhitungan tertulis yang dibuka ke publik.
– Di lapangan ditemukan harga melonjak: Rp 16 juta, Rp 26 juta, bahkan Rp 35 juta/m² pada beberapa kasus .
– Untuk lapak 5 m²: pedagang harus bayar Rp 175 juta — dipaksa lunas 4 bulan sampai Desember 2026 .
– Belum termasuk PPN 11% yang dibebankan kepada pedagang
2. Perwakilan Pedagang yang Mengajukan Aspirasi
– Wasmin Bachtiar — Ketua Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom, mewakili ±1.000 pedagang.
– Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung, mewakili ±450 pedagang yang mendatangi DPRD Jabar 28 September 2026 .
– Pertemuan dengan Ono Surono (Wakil Ketua DPRD Jawa Barat) — mendesak moratorium segera
3. Indikasi Status Lahan Belum Jelas
– Sebagian lahan masih dalam proses sengketa dan digugat pihak ketiga .
– Wali Kota menyatakan “sertifikat dalam proses” — namun dokumen pendukung tidak dipublikasikan .
– Ada oknum mengklaim tanah sebagai milik pribadi ( Ahli waris)
4. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola
– Kios yang sudah dibayar uang muka oleh satu pedagang dijual ulang ke pihak lain secara sepihak .
– Keputusan diambil tanpa musyawarah; tidak ada laporan keuangan terbuka.
– Pedagang menyulitkan menemui Wali Kota Bandung untuk dialog langsung
APAK MENDESAK WALI KOTA MUHAMMAD FARHAN MENGAMBIL LANGKAH BERIKUT:
LANGKAH 1 — Moratorium Sementara
Menghentikan kewajiban pelunasan harga lapak sampai audit selesai dan kesepakatan tercapai. Jangan biarkan pedagang kecil terdesak waktu sementara datanya tertutup.
LANGKAH 2 — Audit Transparan oleh Tim Independen
Memerintahkan Inspektorat Kota Bandung + BPKP memeriksa:
– Perhitungan biaya revitalisasi & dasar penetapan harga Rp 12–35 juta/m².
– Proses pengadaan dan kontrak pengembang.
– Laporan keuangan Perumda Pasar Juara terkait Pasar Ciroyom.
– Status sertifikasi lahan & dokumen kepemilikan
Hasil wajib.
dipublikasikan penuh melalui media & papan pengumuman pasar.
LANGKAH 3 — Dialog Terbuka Bersama Semua Pihak
Memanggil duduk bersama dalam 7 hari kerja:
– Wasmin Bachtiar & perwakilan Komite 17 Pedagang.
– Perwakilan APPSINDO Kota Bandung.
– Direksi Perumda Pasar Juara.
– Komisi terkait DPRD Kota Bandung.
– Tokoh masyarakat & media.
Tujuannya: mencari harga yang wajar, mampu dibayar, dan disepakati bersama — bukan dipaksakan sepihak.
LANGKAH 4 — Jika Terbukti Penyimpangan → Tindak Tegas Sesuai Hukum
Apabila audit menemukan kerugian daerah, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan wewenang:
– Pemberhentian direksi yang lalai — Permendagri No. 37/2018 Pasal 54.
– Lapor Kejaksaan/KPK jika ada unsur pidana korupsi — UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
– Penagihan kerugian daerah dari pihak yang bertanggung jawab.
– Pembatalan kesepakatan sepihak yang merugikan pedagang
LANGKAH 5 — Perbaiki Tata Kelola BUMD Jangka Panjang
– Dewan Pengawas berfungsi aktif & independen.
– Laporan keuangan Perumda dipublikasikan tiap triwulan.
– Ruang pengawasan publik melibatkan wakil pedagang.
– Semua keputusan bernilai besar disetujui DPRD secara terbuka
PESAN PESAN PUBLIK APAK
“Pasar Ciroyom adalah milik rakyat Bandung — bukan milik pengelola semata. UUD 1945 Pasal 28H & Pasal 34 memerintahkan negara melindungi mata pencaharian rakyat. Wali Kota Muhammad Farhan adalah pemegang amanah tertinggi di kota ini — diam sama saja dengan membiarkan rakyat dirugikan. Jangan biarkan keuntungan sepihak mengorbankan pedagang kecil yang jujur.”
— Aliansi Pengawas Anti Korupsi (APAK)
Pengawasan Rakyat, Keadilan untuk Semua
KETUA UMUM APAK mengatakan ada beberapa data
Pihak Nama Kedudukan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Pimpinan tertinggi Pemkot .
Ketua Komite 17 Pedagang Wasmin Bachtiar Mewakili ±1.000 pedagang
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Mendesak moratorium 28/9/2026
Perwakilan Pedagang APPSINDO Kota Bandung ±450 pedagang, audiensi 28/9
Pengelola Perumda Pasar Juara (BUMD) Penetapan harga lapak
Harga awal sosialisasi Rp 12 juta/m² × 20 thn Belum termasuk PPN 11%
Harga di lapangan Rp 16–35 juta/m² Melonjak tanpa penjelasan
Kewajiban pelunasan Rp 175 juta/5m² dalam 4 bln Sampai Desember 2026.
Apak berharap keluh kesah para pedagang ini dapat di selesaikan dengan Hadirnya walikota sebagai KPM dan harus bertanggung jawab dalam memutuskan permasalahan permasalahan yang ada di pasar ciroyom khususnya.
Sumber informasi: Keterangan Ketua Umum APAK Rd. Yadi Suryadi dan aspirasi perwakilan pedagang.
(Jaka)







