JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kepastian waktu penyelesaian peralihan hak kini menjadi kenyataan bagi masyarakat. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, mendorong seluruh pihak terkait bekerja lebih cepat dan terencana.
Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, menilai program ini membawa perubahan positif dalam manajemen waktu profesi, “PERINTIS memacu kami mengatur jadwal secara lebih rapi, mulai pembayaran pajak, penandatanganan akad, hingga penyerahan berkas ke Kantor Pertanahan. Hasilnya, salah satu berkas yang saya tangani tuntas hanya dalam 8 hari.”
Bagi masyarakat, kecepatan ini berarti kepastian yang berharga. “Proses jadi lebih efisien, warga tahu persis kapan sertipikat bisa diambil. Itu nilai tambah yang sangat nyata,” ujar Genio.
Selain kecepatan, PERINTIS menyertakan pembaruan data melalui fitur geotagging, PPAT ikut memperbarui titik koordinat serta kondisi fisik tanah, sehingga keakuratan peta pertanahan makin terjaga.
Di Kota Samarinda, warga merasakan dampak yang lebih cepat lagi. Yosua mengajukan berkas pada 2 September 2026, dan baru dua hari kemudian proses peralihan haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi, hanya 3 hari saja!” ungkapnya. Ia pun memanfaatkan layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) untuk mengambil sertipikat pada hari Sabtu tanpa harus izin cuti kerja.
“Terima kasih kepada Kantah Samarinda, pelayanannya cepat, mudah, dan inovatif. Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Yosua.
PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu dari tiga transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat.(Rizky Tile)








