Kabarnusa24.com
Bandung, 1 Oktober 2026|| ketua Umum APAK Berharap kepolisian POLDA JABAR bisa menangkap pelaku pemberi ijin aktipitas kegiatan BDx AI di kabupaten purwakarta yang ahir ahir ini Viral serta jajaran lain untuk bisa meringkus pelaku pemberian ijin aktivitas pengerjaan gedung tersebut APAK yakin ada pejabat dalam di balik itu semua , Ketua apak mengatakan ,
HAK RAKYAT HARUS DIDAHULUKAN! PROYEK BDx AI JATILUHUR: BELUM ADA IZIN LENGKAP, DAYA RAKUS LISTRIK, SEDOT AIR RAKSASA, DAN ANCAMAN NAIKNYA SUHU UDARA..
PURWAKARTA — BANDUNG — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menegaskan: sebelum proyek pusat data kecerdasan buatan (AI) BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta dilanjutkan, seluruh izin wajib lengkap, kajian terbuka, dan masyarakat diberi hak bersuara. Saat ini proyek dihentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat karena AMDAL belum selesai dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit
FAKTA FONDASIONAL: IZIN BELUM LENGKAP?
Syarat Wajib Status
AMDAL (Kajian Lingkungan) BELUM SELESAI — BELUM DIBUKA ke publik .?
PBG (Izin Bangunan) BELUM TERBIT ?
Konsultasi Publik BELUM DILAKUKAN ? secara sah
Kesepakatan Warga Terdampak BELUM ADA tanda setuju dari warga sekitar
Pengungkapan Nama Konsultan AMDAL BELUM DIUMUMKAN ,
UU No. 32/2009 Pasal 15: Pembangunan berdampak besar DILARANG dimulai sebelum AMDAL disetujui dan diumumkan. Memulai pembangunan sekarang = melanggar hukum lingkungan,
KEBUTUHAN DAYA LISTRIK YANG SANGAT TINGGI ⚡
Kapasitas Angka Perbandingan
Tahap Awal 120 MW Setara listrik ± 220.000 rumah tangga
Kapasitas Penuh 640 MW Setara pasokan listrik kota besar
Konsumsi Tahunan ± 5,6 TWh Beban tambahan sistem Jawa-Madura-Bali .
Kajian Akademis Dan Dampak perlu di dengar ,
– Laporan IESR: Beban 640 MW berisiko mengganggu keandalan jaringan Jawa-Bali yang sudah ketat .
– Tambahan beban raksasa dapat menaikkan biaya listrik seluruh pelanggan PLN.
– Belum ada kajian terbuka: dari mana sumber pembangkitnya? Apakah mengurangi jatah industri & rumah tangga rakyat?
DEBIT AIR BERSIH YANG SANGAT BESAR ,
Kebutuhan Angka
Kapasitas Penuh 384 liter/detik.
Per Hari 33.000 m³ = 33 JUTA liter/hari
Per Tahun 12.045.000 m³/tahun
Setara Kebutuhan ± 110.000 jiwa / hari
Ancaman Nyata:
– Waduk Jatiluhur mengairi 240.000 hektar sawah — lumbung padi nasional.
– Di musim kemarau, pasokan menyusut — persaingan: air minum warga & irigasi vs pendingin mesin.
– WALHI Jabar: belum pernah diajak berdiskusi, belum melihat dokumen AMDAL.
– Air yang menguap ke atmosfer tidak seluruhnya kembali ke waduk — kerugian permanen sumber air bersih
BAHAYA KENAIKAN SUHU UDARA DI SEKITARNYA
Temuan Kajian Ilmiah Global:
– Penelitian arXiv 2026: Pusat data AI raksasa menaikkan suhu permukaan rata-rata 2°C di kawasan sekitar — disebut “Efek Pulau Panas Data”
– Studi lain: dapat naik hingga 5°C di area terdekat, mempengaruhi radius hingga 10 km
– WALHI Jabar Dan BRIN memperingatkan: potensi kenaikan suhu mikro lingkungan hingga 5 derajat Celcius di sekitar kawasan
Indikasi Dampak Langsung pada Warga seperti :
– Suhu makin panas → beban kesehatan, risiko dehidrasi & penyakit
– Mengubah iklim mikro → mempengaruhi pertanian & tanaman warga
– Kebisingan 24 jam dari mesin pendingin → mengganggu ketenangan warga
– Belum dikaji: limbah B3 (baterai, oli, bahan bakar genset) dari operasional
. HAK MASYARAKAT UNTUK BERSUARA DAN MENGETAHUI INI HUKUM YANG TAK BISA DITUNDA
Aturan Dasar Hak Rakyat
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sehat, lingkungan baik
UU No. 32/2009 Pasal 26 Masyarakat berhak memberikan pendapat dalam penyusunan AMDAL
UU No. 14/2008 Pasal 11 Berhak mendapat salinan dokumen lingkungan
Prinsip Pencegahan Kerusakan lebih baik dicegah daripada dipulihkan .
Rakyat Bukan Penonton Masyarakat berhak bersuara ingat ,
1. Melihat seluruh dokumen AMDAL sebelum disetujui
2. Memberikan pendapat tertulis yang wajib dijawab
3. Menolak jika membahayakan air, pangan, dan lingkungan
4. Tidak boleh dipaksa menerima keputusan tanpa didengar
APAK MENDESAK LANGKAH TEGAS INI:
Hentikan Total Sampai Lengkap
– Tidak ada aktivitas fisik apapun di lokasi sampai AMDAL disetujui + PBG terbit
– Semua dokumen dibuka penuh ke publik, termasuk nama konsultan & tim ahli .
. Kajian Mandiri Independen ,
– Dibentuk tim bersama: Perguruan Tinggi + WALHI + Perwakilan Warga + DPRD — BUKAN ditetapkan pengembang
– Mengkaji: pasokan air saat kemarau ekstrem, beban listrik, kenaikan suhu, kebisingan, limbah B3
. Dengar Warga Secara Nyata, Bukan Simbolis ,
– Rapat dengar pendapat di Purwakarta, bukan di gedung tertutup jauh
– Diberi waktu minimal 30 hari untuk mempelajari dokumen.
– Pendapat warga dijawab tertulis satu per satu
4. Jika Tetap Dilanjutkan — Syarat Wajib ,
– Teknologi pendingin hemat air/sirkulasi tertutup, bukan menguap bebas
– Jaminan tertulis: air warga & irigasi tidak dikurangi dalam kondisi apapun
– Bagian keuntungan dikembalikan untuk perbaikan air bersih warga
– Pengawasan warga masuk ke struktur pemantauan
VII. PENUTUP — PESAN RAKYAT
“Teknologi masa depan tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kehidupan saat ini. Air bersih tidak bisa digantikan kabel serat optik. Suhu yang naik tidak bisa didinginkan dengan janji investasi. Rakyat berhak tahu, berhak bicara, dan berhak menolak jika dirugikan. Kaji dulu, buka semua, dengarkan warga — baru putuskan. Itulah hak konstitusional kita, itulah kewajiban negara.”
— Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK)
Pengawasan Rakyat, Keadilan untuk Semua ,APAK Memberikan
Tembusan kepada pihak pihak terkait seperti
Yth. Gubernur Jawa Barat — Dedi Mulyadi
. Yth. Bupati Purwakarta — Saepul Bahri Binzein
Yth. DPRD Provinsi Jabar — Komisi III & V
Yth. Ombudsman RI Perwakilan Jabar
. Yth. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
Yth KAPOLDA JABAR.
Sumber : aliansi pemuda anti korupsi







