Berita

PBG Belum Terbit, Aktivitas Pematangan Lahan di Tukka Tetap Berjalan? Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

23
×

PBG Belum Terbit, Aktivitas Pematangan Lahan di Tukka Tetap Berjalan? Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
PBG Belum Terbit, Aktivitas Pematangan Lahan di Tukka Tetap Berjalan? Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Tapanuli Tengah, 2 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas penggalian tanah urug untuk pematangan lahan di Kelurahan Bona Lumban, Lingkungan IV, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan di lokasi tersebut diduga berjalan sementara perizinan yang dipersyaratkan belum diterbitkan.

 

Sorotan semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kepala Dinas Perizinan, Jinto Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut belum memiliki izin yang telah diterbitkan.

 

Tidak hanya itu, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Dinas Perizinan menjelaskan bahwa pengajuan memang telah dilakukan. Namun, PBG tersebut disebut belum terbit. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: jika izin belum diterbitkan, atas dasar apa pekerjaan di lapangan sudah dapat berjalan?

PBG Belum Terbit, Aktivitas Pematangan Lahan di Tukka Tetap Berjalan? Warga Pertanyakan Ketegasan PemerintahKetika awak media menanyakan apakah bangunan sudah boleh dikerjakan sebelum PBG terbit, Kepala Dinas Perizinan menyatakan bahwa sebelum izin diterbitkan, pekerjaan bangunan seharusnya belum dapat dilaksanakan.

 

Pernyataan tersebut tentu menjadi penting untuk dijelaskan lebih lanjut oleh pihak pelaksana kegiatan. Sebab, apabila benar aktivitas pekerjaan tetap berlangsung sementara izin belum diterbitkan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah ketentuan perizinan benar-benar diberlakukan secara konsisten.

 

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran melihat kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa masyarakat kecil yang hendak membuka usaha harus terlebih dahulu mengurus berbagai perizinan, sementara kegiatan yang disebut belum mengantongi izin justru diduga sudah dapat berjalan.

 

“Kalau kami membuka usaha tanpa izin, tentu kami bisa ditegur atau ditertibkan. Tetapi kalau memang izin kegiatan ini belum terbit, mengapa pekerjaannya bisa berjalan? Kami hanya ingin aturan diberlakukan sama,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

 

Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah satu kegiatan, tetapi menyangkut ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Mereka khawatir jika kegiatan yang belum berizin dibiarkan berjalan, akan muncul preseden bahwa izin dapat diurus belakangan sementara pekerjaan sudah terlebih dahulu dilaksanakan.

 

Pertanyaan warga juga mengarah kepada fungsi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah diketahui oleh Satpol PP dan, apabila memang terdapat persoalan perizinan, mengapa belum terlihat tindakan pengawasan atau penertiban di lapangan.

 

“Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya tegas kepada masyarakat biasa. Kalau memang belum ada izin, ya harus jelas apakah boleh bekerja atau tidak. Kalau tidak boleh, siapa yang mengawasi?” kata warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain persoalan izin, pengelolaan tanah hasil galian juga patut menjadi perhatian. Apabila kegiatan tersebut merupakan pematangan lahan, material hasil galian semestinya dikelola sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku. Pemindahan atau pembuangan tanah hasil galian ke lokasi lain juga perlu mendapat kejelasan mengenai dasar dan peruntukannya.

 

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah kegiatan tersebut memang telah memiliki dasar hukum untuk berjalan, atau justru berlangsung sebelum izin yang dipersyaratkan diterbitkan? Jangan sampai dokumen perizinan masih dalam proses, tetapi aktivitas fisik di lapangan sudah lebih dulu berjalan.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana atau pemilik kegiatan belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai status izin pematangan lahan dan PBG tersebut. Konfirmasi dari pihak pengelola, Satpol PP, maupun instansi terkait tetap diperlukan agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran. Masyarakat pun menunggu tindakan dan penjelasan resmi pemerintah mengenai kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin