DaerahHukum & Kriminal

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin, Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar Dinyatakan Sah

10
×

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin, Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin, Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar Dinyatakan Sah

 

Indramayu, kabarnusa24.com Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, pada Jumat (2/10/2026). Putusan tersebut menyatakan penetapan Syaefudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sah secara hukum.

Hakim tunggal Dede Halim dalam putusannya menilai penetapan tersangka terhadap Syaefudin telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Syaefudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD. Dalam penyidikan perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 miliar.

Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan Syaefudin sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan oleh Kejati Jawa Barat dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin