Tapanuli Utara, 5 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait penyaluran dan penggunaan anggaran tahun 2025. Data yang diperoleh mencatat pagu Dana Desa mencapai Rp751.880.000, dengan penyaluran sebesar Rp728.626.100, sehingga publik kini menunggu penjelasan terbuka mengenai realisasi anggaran tersebut.
Berdasarkan data penyaluran, tahap pertama tercatat sebesar Rp443.376.700 atau 60,85 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp285.249.400 atau 39,15 persen. Sementara tahap ketiga tercatat nihil. Besarnya dana yang telah disalurkan tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan dapat dibuktikan di lapangan?
Salah satu pos yang patut mendapat perhatian adalah penyertaan modal sebesar Rp225.000.000. Angka tersebut cukup besar dibandingkan beberapa kegiatan lainnya. Publik berhak mengetahui secara jelas ke mana dana tersebut disalurkan, siapa penerimanya, dasar hukumnya apa, bentuk penyertaannya bagaimana, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp118.772.500 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang. Pertanyaannya, di mana lokasi pekerjaan tersebut, berapa panjang dan volumenya, siapa pelaksananya, serta apakah kondisi pekerjaan di lapangan sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam laporan?
Data juga mencatat beberapa alokasi untuk penyelenggaraan Posyandu dengan nilai berbeda, mulai dari Rp5.743.000, Rp9.000.000 hingga Rp29.470.000. Perbedaan nilai tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan kegiatan, jumlah penerima manfaat, bukti pembelian, serta laporan pertanggungjawabannya.
Tidak hanya itu, terdapat pula anggaran Rp37.800.000 untuk keadaan mendesak, Rp30.000.000 untuk penguatan ketahanan pangan tingkat desa, serta sejumlah anggaran operasional Pemerintah Desa. Setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa semestinya memiliki dasar penggunaan dan bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Sorotan semakin menguat setelah awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Data mengenai penggunaan anggaran telah dikirimkan melalui WhatsApp dengan maksud memperoleh penjelasan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak yang dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga disebut telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respons. Sikap tidak merespons memang tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan, tetapi dalam persoalan yang menyangkut ratusan juta rupiah uang publik, diamnya pihak yang berwenang tentu menimbulkan tanda tanya yang layak dijawab secara terbuka.
Publik kini patut bertanya: jika seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, mengapa klarifikasi tidak segera diberikan? Bukankah penjelasan terbuka justru dapat membantah dugaan-dugaan yang berkembang dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Sitabotabo Toruan?
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dan instansi pengawasan yang memiliki kewenangan perlu mempertimbangkan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup. Pemeriksaan penting dilakukan untuk mencocokkan antara laporan administrasi, dokumen pertanggungjawaban, realisasi fisik, serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Bupati Tapanuli Utara juga patut memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai pengawasan Dana Desa hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja, sementara kondisi pekerjaan dan realisasi anggaran di lapangan tidak pernah diuji secara menyeluruh.
Jika hasil audit nantinya menyatakan seluruh penggunaan Dana Desa Sitabotabo Toruan sesuai ketentuan, maka hasil tersebut harus menjadi jawaban resmi kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kekurangan volume, persoalan administrasi, atau indikasi kerugian negara, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar berapa uang yang telah dicairkan, tetapi apakah uang tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sitabotabo Toruan. Sebab Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa, perangkat desa, ataupun kelompok tertentu, melainkan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga tidak seharusnya dipaksa menerima laporan hanya berdasarkan angka-angka administratif. Rp225 juta penyertaan modal harus dapat ditelusuri, Rp118,7 juta pembangunan jalan harus dapat dilihat hasilnya, dan setiap alokasi lainnya harus memiliki bukti serta manfaat yang jelas. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa yang bekerja benar.
Karena itu, desakan terhadap audit bukan berarti telah memvonis adanya penyalahgunaan anggaran. Justru audit diperlukan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Jika bersih, buka hasilnya kepada publik. Jika ada kesalahan, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sitabotabo Toruan belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sitabotabo Toruan maupun seluruh pihak terkait.
(Hasanuddingulo)







