JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Praktik pungutan liar (pungli) berkedok jual-beli lahan pemakaman diduga kuat masih tumbuh subur di wilayah hukum DKI Jakarta. Tindakan keji yang mencoreng institusi pelayanan publik ini diduga dilakukan oleh oknum petugas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, yang nekat memeras keluarga yang tengah berduka hingga jutaan rupiah demi sepetak liang lahat.
Ironi di tengah kedukaan ini dialami langsung oleh Arifin dan keluarga besarnya saat hendak memakamkan salah satu anggota keluarga mereka di TPU Tanah Kusir. Proses administrasi yang seharusnya berjalan cepat dan penuh empati, justru berubah menjadi ajang negosiasi liar di bawah tekanan psikologis keluarga yang sedang dirundung kesedihan mendalam.
Kisah penindasan ini bermula ketika Arifin mendatangi lokasi pemakaman untuk mencari tempat peristirahatan terakhir keluarganya. Pihak administrasi awal menyatakan bahwa lahan pemakaman telah penuh total, sebelum akhirnya korban diarahkan untuk menemui seorang oknum petugas lapangan berinisial YAD yang bertindak sebagai makelar darurat.
“Setelah itu, muncul tawaran dari oknum tersebut untuk mencarikan lokasi tertentu dengan biaya fantastis mencapai Rp 8 juta. Oknum berdalih uang tersebut digunakan untuk mengembalikan biaya pemesanan (booking) dari pihak lain yang diklaim telah menguasai lahan itu sebelumnya,” ungkap Arifin dengan nada kecewa kepada wartawan.
Aksi busuk oknum tersebut tidak berhenti di situ; setelah uang haram sebesar Rp 8 juta diserahkan, pihak keluarga dipaksa menerima dalih baru. Oknum petugas berkilah bahwa uang tersebut bukan merupakan transaksi jual-beli tanah makam, melainkan biaya akomodasi tenda, sewa kursi, papan nisan, dan fasilitas pelengkap lainnya guna mengaburkan pembukuan resmi.
Menanggapi skandal yang meresahkan ini, Tokoh Masyarakat Pesanggrahan, Amink Amirrullah, mengecam keras perilaku tidak manusiawi para oknum pemakaman tersebut. Menurutnya, tindakan memanfaatkan momen kedukaan warga demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal adalah potret buram bobroknya pengawasan di area pemakaman milik daerah.
Amink dengan tegas mengingatkan bahwa urusan pemakaman warga ibu kota telah diatur secara konstitusional dalam Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2007 distamhut.jakarta.go.id tentang Pemakaman yang diperbarui melalui aturan retribusi daerah terbaru dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjamin pelayanan di seluruh TPU resmi milik Pemprov DKI Jakarta adalah 100% gratis alias Rp 0 bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
“Bayangkan jika rata-rata ada 100 pemakaman per hari di Jakarta dikalikan Rp 8 juta, perputaran uang haramnya bisa menembus Rp 800 juta sehari. Dalam setahun angka pungli ini bisa menyentuh Rp 292 miliar rupiah, ke mana aliran dana hitam ini bermuara dan siapa saja gerombolan yang menikmatinya?” cecar Amink dengan nada geram.
Berkaca pada temuan investigasi dan adanya dugaan pembiaran sistematik ini, Amink mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencopot dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri distamhut.jakarta.go.id indoposs.com. Kebijakan tegas harus diambil karena jajaran dinas terkait dianggap gagal total melindungi rakyat kecil dari pemerasan oleh oknum anak buahnya di lapangan.(Rizky Tile)







