Nasional

Merasa Kebal Hukum dan Contohkan Buruk ke Masyarakat, Kendaraan Dinas Milik UPS Badan Air LH DKI Jakarta Terobos Jalur Transjakarta

9
×

Merasa Kebal Hukum dan Contohkan Buruk ke Masyarakat, Kendaraan Dinas Milik UPS Badan Air LH DKI Jakarta Terobos Jalur Transjakarta

Sebarkan artikel ini
Merasa Kebal Hukum dan Contohkan Buruk ke Masyarakat, Kendaraan Dinas Milik UPS Badan Air LH DKI Jakarta Terobos Jalur Transjakarta
Foto : Mobil Oprasional Milik UPS Badan Air Lingkungan Hidup DKI Jakarta

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Perilaku memalukan dan terkesan kebal hukum kembali dipertontonkan oleh oknum pengemudi aset kedinasan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di tengah ketatnya sterilisasi dan penindakan tilang bagi warga sipil, satu unit kendaraan operasional milik Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta justru tertangkap basah nekat menerobos jalur khusus Transjakarta (Busway).

Aksi pelanggaran hukum yang mencoreng komitmen tertib lalu lintas ibu kota ini terjadi di ruas Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (08/10/26).

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, truk dinas milik UPS Badan Air tersebut melaju tanpa beban di dalam koridor Transjakarta menuju ke arah Taman Anggrek, Jakarta Barat, guna menghindari kemacetan jalur arteri.

Berdasarkan aturan tata tertib lalu lintas yang berlaku ketat di DKI Jakarta, tidak ada hak istimewa atau imunitas apa pun bagi kendaraan dinas operasional pemerintahan untuk menggunakan jalur khusus tersebut.

Koridor Transjakarta secara konstitusi bersifat steril, terkecuali bagi armada bus Transjakarta, mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien darurat, atau kendaraan dinas tertentu yang tengah melakukan pengawalan resmi Kepala Negara.

Masuknya kendaraan operasional UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta ke jalur busway ini jelas dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas berat.

Tindakan ugal-ugalan ini secara nyata menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Sikap egois oknum pengemudi plat merah ini memicu kecaman keras dari para pengguna jalan dan penumpang Transjakarta yang tertahan di belakang armada tersebut.

Publik menilai instansi pemerintahan daerah seharusnya menjadi garda terdepan dan teladan tertinggi dalam memberikan contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya bertindak superior dan memanfaatkan fasilitas negara untuk melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPK Badan Air maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi ataupun sanksi tegas terhadap oknum pengemudi truk dinas tersebut.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini didesak segera menindaklanjuti temuan lapangan ini dengan melayangkan surat tilang elektronik (ETLE) demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang telah memberikan informasi terkait dugaan kendaraan dinas pemerintah yang memasuki jalur khusus Transjakarta.” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (08/10/26).

AKBP M. Adiel Aristo menegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah. “Penggunaan kendaraan dinas tidak serta-merta memberikan hak istimewa untuk memasuki jalur khusus Transjakarta.” Ujarnya.

Terkait informasi yang beredar, kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap fakta kejadian, termasuk identitas kendaraan, waktu, lokasi, serta kondisi saat peristiwa tersebut terjadi.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun instansi pemilik kendaraan.

AKBP M. Adiel Aristo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah agar senantiasa memberikan contoh dan keteladanan yang baik kepada masyarakat dalam berlalu lintas. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama.” Ujarnya.

KASUBDIT GAKKUM DITLANTAS POLDA METRO JAYA.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin