Indramayu, kabarnusa24.com
Proyek pemeliharaan Jembatan Sindangkerta di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang diduga terhenti dan menyisakan akses jalan darurat, menjadi sorotan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Indramayu.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan, terutama jika lokasi pekerjaan belum dilengkapi rambu peringatan, penerangan, dan pengaman yang memadai. Informasi mengenai sejumlah pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di lokasi juga perlu ditelusuri dan diverifikasi.
GNPK-RI Indramayu menilai pihak terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan kejelasan mengenai kondisi proyek serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Ada empat pihak yang perlu dievaluasi, yakni kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, serta pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan.
Kontraktor perlu menjelaskan pelaksanaan pekerjaan dan pengamanan lokasi. Konsultan pengawas diminta menerangkan fungsi pengawasan, sedangkan PPK dan Dinas PUPR perlu membuka informasi mengenai progres pekerjaan, status kontrak, serta penyebab dugaan terhentinya proyek.
Sementara itu, pemerintah daerah dan kecamatan diharapkan berkoordinasi untuk memastikan tersedianya akses alternatif yang aman bagi masyarakat.
Jangan Tunggu Korban Bertambah
Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan infrastruktur. Jika ditemukan kekurangan pengamanan atau pelanggaran kontrak, pihak berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya, penyebab terhentinya pekerjaan, serta langkah penyelesaian proyek.
Media membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.






