TAPANULI TENGAH, 12 Oktober 2026 –Kabarnusa24.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan dan pidato pengantar atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat pada pukul 10.58 WIB setelah Sekretaris Dewan menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 23 orang dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah telah hadir. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD yang disampaikan dalam rapat.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan menyampaikan penghormatan kepada para undangan yang hadir, di antaranya unsur TNI, Polri, Wakil Bupati Tapanuli Tengah, pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya.
Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan dalam agenda penting yang berkaitan dengan pembahasan dan penyampaian rancangan regulasi daerah tersebut.
Adapun tiga Ranperda yang menjadi agenda utama dalam rapat paripurna kali ini, yakni Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah. Pengaturan yang baik diperlukan untuk mendukung kebersihan lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diarahkan untuk mengatur pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak hukum masyarakat.
Ranperda ketiga berkaitan dengan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian ketentuan mengenai kelembagaan perangkat daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan, mencermati substansi rancangan, serta melanjutkan proses pembahasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, pimpinan memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah untuk menyampaikan penjelasan dan pidato pengantar atas ketiga Ranperda yang diajukan. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pengantar resmi pemerintah daerah terhadap materi rancangan peraturan yang akan dibahas lebih lanjut.
Pembahasan Ranperda diharapkan dapat dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, setiap regulasi yang ditetapkan nantinya dapat memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui agenda rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan terus memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan daerah. Kerja sama tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislasi daerah secara tertib dan sesuai ketentuan. Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah apabila telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
(Hasanuddingulo)






