Indramayu, kabarnusa24.com Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama gabungan aparat penegak hukum memusnahkan sebanyak 9.346 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek, Kamis (15/10/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses pemusnahan juga disaksikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta sejumlah elemen terkait lainnya.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan bahwa 9.346 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama kurang lebih satu setengah bulan efektif.
Dari keseluruhan barang bukti yang terkumpul, sebanyak tiga perkara telah diproses hingga tingkat pengadilan dan mendapatkan putusan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.