Tutup
Sekapur SirihReligi

Sebaiknya 3(Tiga) Hak Bertetangga Ini Jangan Diabaikan

3
×

Sebaiknya 3(Tiga) Hak Bertetangga Ini Jangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Sebaiknya 3(Tiga) Hak Bertetangga Ini Jangan Diabaikan

Sebaiknya 3(Tiga) Hak Bertetangga Ini Jangan Diabaikan

Kabarnusa24.Com, Sesungguhnya di antara nikmat dan karunia Allah terhadap hambanya adalah Ia tanamkan rasa belas kasih di dalam hati orang-orang yang beriman.

Agar nikmat dan karunia tersebut senantiasa terjaga eksistensinya, maka Allah tetapkan batas-batas berupa hak dan kewajiban di antara mereka satu sama lain. Dengannya, hati mereka bersatu padu dan saling berlapang dada. Di antara batasan-batasan tersebut adalah hak-hak bertetangga.

Hak-hak bertetangga telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan di berbagai nash syariat, baik dalam al-Quran maupun Hadits. Tak kalah penting, juga dari petuah dan nasihat para sahabat dan ulama. Hak-hak yang merupakan syariat yang jelas dan berlaku serta relevan di setiap tempat dan waktu.

Salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, al-Quran Surat an-Nisa’ ayat ke-36:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

Artinya, “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36).

Ayat di atas mengandung makna wasiat berbuat baik kepada tetangga. Baik tetangga dekat atau tetangga jauh. Satu keyakinan beragama atau beda. Ayat ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi, dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘amhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku menduga, bahwa ia akan memberikan hak waris juga kepada tetangga.” (HR. Al-Bukhari No. 5669, Muslim No. 2624)

Hadits tersebut menunjukkan kepada kita dengan jelas betapa agung kedudukan dan hak-hak tetangga atas setiap muslim. Memang diakui, hak-hak tetangga tidak hanya satu atau dua.

Ada tiga hak utama tetangga atas tetangga lainnya. Tentu tanpa niat menyingkirkan atau menafikan hak-hak lainnya.

Pertama: Menerima Perlakuan Baik dari Tetangga lain.

Pertama, hak untuk menerima perlakuan baik dari tetangga lain. Hak pertama ini sebagaimana yang Allah shubhanahu wa ta’ala ajarkan melalu firman-Nya, al-Quran surat an-Nisa’ ayat ke-36.

Dan hadits baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

Artinya, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya.” (HR. Al-Bukhari No. 5672, Muslim No. 47).

Hadits diatas, bermakna bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan setiap umatnya agar menghormati tetangganya, dan menganggap perbuatan tersebut merupakan sebuah bukti dan konsekuensi iman seseorang.

Adapun yang termasuk berbuat baik kepada tetangga di sini ialah selamatnya kita dari penyakit-penyakit hati terhadap tetangga kita dan mencintai mereka sebagaimana kita mencintai keluarga kita sendiri.

Hal ini ditegaskan oleh baginda Nabi, “Sungguh demi Zat yang jiwaku berada di genggaman-Nya tidak lah dianggap beriman seseorang hamba sampai ia mencintai tetangganya, atau mencintai saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari No. 13,Muslim No. 45).

Selain itu, bentuk berbuat baik lainnya terhadap tetangga ialah, seorang muslim hendaknya memiliki sifat gemar membantu tetangganya dan selalu senang berbuat baik kepada mereka. Walaupun tidak seberapa. Juga ikut senang jika tetangganya meraih kebaikan dan ikut sedih jika mereka tertimpa keburukan.

Terkait hal ini ada hadits baginda Nabi yang mengingatkan umatnya agar tidak meremehkan pemberian kepada orang lain. Meskipun terlihat dan dirasa kecil atau tidak seberapa. Sebagaimana sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ

Artinya, Abu Haurairah radhiyyallahu ‘anhu berkata, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Wahai para wanita muslimah, janganlah ada seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya meskipun hanya kuku kambing.” (HR. Al-Bukhari No. 2427 dan Muslim No. 1030).

Dalam Syarah-nya terkait hadits tersebut Imam Ibnu Hajar menambahkan komentar, “Janganlah salah seorang di antara kaum muslimin menganggap remeh perbuatan memberikan hadiah kepada saudara lainnya, meskipun hadiah yang diberikan bukan berupa pemberian yang melimpah atau mewah. Semua itu agar terciptanya rasa saling mencintai, menghargai, dan menghormati sesama tetangga.” (Fathu al-Bari,Ibnu Hajar al-Asqalani, 5/232).

Ada satu hadits yang bisa mewakili pesan yang terkandung dari komentar Ibnu Hajar di atas, yaitu,

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, kekasihku Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam pernah berpesan kepadaku: “Apabila kamu memasak sayur berkuah maka perbanyaklah airnya, lalu lihatlah jumlah keluarga tetanggamu dan berikan sebagiannya kepada mereka dengan cara yang patut.” (HR. Muslim No. 2625).

Adapun urutan tetangga yang paling didahulukan untuk diperlakukan sebaik mungkin ialah tetangga yang paling dekat jaraknya dari pintu rumah kita. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي؟ قَالَ: إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا

Artinya, Dari Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, kepada tetangga yang manakah aku berikan hadiah?” Nabi menjawab: “Kepada tetangga yang pintu rumahnya paling dekat denganmu.” (HR. Al-Bukhari No. 2140).

Kedua: Menahan Diri dari Menyakiti Mereka.

Adapun hak tetangga yang kedua ialah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan. Sebagaimana yang baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam ingatkan:

عَنْ أبي شُرَيْحٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ. قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لا يَأمَنُ جَارُهُ بَوَائِقُهُ

Artinya, Dari Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Demi Allah seseorang tidak beriman, demi Allah seseorang tidak beriman, demi Allah seseorang tidak beriman.”Ada yang bertanya: “Siapa itu ya Rasulullah?” Nabi menjawab: “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5670).

Dari penjelasan hadist tersebut mengingatkan kepada kita bahwa mengganggu atau melukai tetangga merupakan perbuatan dosa besar dan mendapat ancaman neraka di akhirat kelak. Sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi dalam haditsnya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam,‘fulanah selalu shalat malam dan puasa di siang harinya. Akan tetapi, ia sering mencela tetangganya.’ Rasulullah bersabda, “Ia tidak baik, ia masuk neraka.” Sebaliknya, dikatakan kepada Rasulullah,‘fulanah hanya melaksanakan shalat wajib, puasa di bulan Ramadhan, dan bersedekah hanya secuil keju. Tapi ia tidak pernah menyakiti tetangganya.’ Rasulullah bersabda,‘Ia masuk surga.’” (HR. Al-Hakim No. 7384).

Ketiga: Menanggung Beban yang Tetangga Rasakan.

Adapun hak tetangga yang ketiga ialah kita berusaha sama-sama menanggung beban yang ia rasakan. Sabar dan berusaha untuk tidak terlalu memedulikan kesalahan mereka. Apalagi hanya kesalahan kecil semata. Karena kesabaran kita atas perlakuan buruk tetangga merupakan salah satu amalan yang mendatangkan kecintaan Rabb semesta alam.

Demikianlah tentang beberapa hak tetangga yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Semoga kita termasuk orang-orang yang Allah beri kekuatan dalam memenuhi hak-hak tetangga kita. Dan menjadi orang-orang yang hidup bertetangga dalam penuh kebaikan dan keberkahan.

Mau bagaimana pun tetangga ibarat pagar hidup. Pagar yang mampu menjaga kita dari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalah arti pagar besi yang hanya diam membisu jika dibandingkan dengan tetangga-tetangga yang baik.

 

(Dakwah – Wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *