NasionalOpini

Kejahatan Dari Sudut Pandang Kriminologi

2
×

Kejahatan Dari Sudut Pandang Kriminologi

Sebarkan artikel ini
Kejahatan Dari Sudut Pandang Kriminologi

kabarnusa24.com. || Kajian ilmiyah, oleh Arya Ilham F Damanik (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh) {Ketua Pengkajian Hukum BEM dan FKPH Fakultas Hukum Unimal)

Kejahatan Dari Sudut Pandang Kriminologi, Kejahatan pada dasarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakatl dengan kata lain, Kejahatan adalah Produk dari masyarakat,semakin padat jumlah penduduk dan semakin tinggi mobilitas disuatu daerah pasti dibarengi dengan meningkatnya angka kriminalitas di wilayah tersebut,

Ketika berbicara tentang kejahatan, sebenarnya banyak hal yang dapat diulas. Paling tidak dimulai dengan definisi kejahatan. Kejahatan sering diartikan sebagai perilaku pelanggaran aturan hukum akibatnya seseorang dapat dijerat hukuman. Kejahatan terjadi ketika seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman. Dalam perspektif hukum ini, perilaku kejahatan terkesan aktif, manusia berbuat kejahatan.

Tidak ada kejahatan tanpa masyarakat atau seperti ucapan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Kejahatan tidak pandang usia, anak-anak remaja bahkan orang dewasa pernah melakukan kejahatan.

Masalah kejahatan merupakan
masalah abadi dalam kehidupan umat manusia, karena ia berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat manusia. Dalam hal ini, kriminologi menjadi suatu cabang ilmu yang membahas lebih jauh berkenaan dengan masalah kejahatan.

beberapa faktor penyebab terjadinya kriminalitas/ Kejahatan adalah: Faktor sosial,meningkatnya kebutuhan Hidup (Ekonomi) Pertentangan dan persaingan,Perbedaan ideologi, politik,Kepadatan dan komposisi penduduk,Perbedaan kekayaan dan pendapatan,Mentalitas yang labil,Sistem yang buruk.

Bahwa kejahatan juga dapat muncul dan bentuk-bentuk perilakuny begantung kepada kesempatan, baik kesempatan Patuh norma maupun kesempatan penyimpangan norma. Apabila kelompok remaja dengan status ekonomi dan lingkungan terblokir oleh ksempatan patuh norma dalam rangka mereka mencapai sukses hidupnya atau tujuannya. Maka mereka akan mengalami frutasi, tanggapan mereka menanggapi frustasi statusnya itu harus bergantung pada terbukanya struktur kesempatan yang ada dihadapan mereka.

Dapat kita ambil dari salah satu teori sebab terjadinya kejatahan yang di tinjau dari kriminologi contohnya yaitu Teori Anomie yang dimana yang menjelaskan menekankan mengendornya pengawasan dan pengendalian sosial yang berpengaruh terhadap terjadinya kemerosotan moral yang menyebabkan individu sukar menyesuaikan diri dalam perubahan norma, bahkan kerap kali terjadi konflik norma dalam pergaulan dan hal ini dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kejahatan.

Betapapun kita mengetahui banyak tentang faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku manusia. Yang perkembangannya terus sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Semakin maju dan modern kehidupan masyarakat, maka semakin maju dan modern pula jenis, pola dan modus operandi kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Realitas perkembangan kehidupan masyarakat di satu sisi akan menampakkan potret yang sebenarnya. Bahwa setiap tahapan perkembangan yang terjadi di tengah perubahan sosial di masyarakat bisa diniscayakan diikuti dengan berbagai kenyataan lain yang menjadi faktor terjadinya kejahatan.

Dengan demikan dapatlah dipahami, bahwa kriminologi diamalkan untuk
kepentingan memahami kejahatan dan berbagai perilaku yang menyimpang, dan bukanlah sarana diterapkan bagi peradilan semata-mata seperti kriminalistik, melainkan sebagai pure science yang hasil penelitiannya secara obyektif dapat dimanfaatkan bagi kepentingan praktis : misalnya sebagai input untuk bahan penyusunan peraturan perundang-undangan pidana, strategi kepolisian untuk mencegah kriminalitas tertentu dan berbagai kegunaannya lainnya.

 

Sumber : Arya Ilham F Damanik (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *