Konawe, Kabarnusa24.com – PT. Wijaya Karya (WIKA) yang menangani Proyek Strategi Nasional (PSN) kontruksi waduk bendungan di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, diduga lakukan pemuatan material batu yang melebihi kapasitas (over load).
Pengangkutan material batu yang di anggap melebihi kapsitas pemuatan tersebut, mengakibatkan jalan poros Lambuya menuju Motaha mengalami kerusakan parah. Selain itu, PT. WIKA diduga telah melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Presma UM Kendari Arjum Hasjuliawan mengungkapkan, penggunaan jalan oleh PT.WIKA dalam proyek pembangunan bendungan Ameroro tidak memperhatikan keselamatan pengguna Jalan, terlebih lagi, mengakibatkan jalan rusak yang sangat parah.
“Sementara jalan penghubung antara Lambuya ke Motaha itu sangat sempit, belum lagi di tambah dengan hadirnya Mobil 10 roda yang tentunya sangat membahayakan pengguna jalan setempat,” ungkapnya, kamis (30/8)
Disebutnya, PT. WIKA harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang sangat parah akibat ulahnya dalam melakukan pengangkutan material batu di jalan umum.
Ia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dapat segera memanggil dan memproses Direktur PT.WIKA , pemerintah daerah kabupaten konawe serta Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruan (PUTR) Konawe.
“Seolah-olah pemerintah konawe saat ini menutup mata atas kerusakan jalan yang di akibatkan oleh aktivitas pengangkutan material batu oleh PT.WIKA,”tuntasnya.
Sementara itu, Ketua umum Lembaga Pemerhati Pembangunan Sultra (LPPS), Aldisan mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan konsolidasi akbar serta mengundag para Organda dan media dalam menggaungkan permasalahan tersebut.
“Ini soal masyarakat, tentunya harus ada perhatian khusus oleh mahasiswa untuk memperjuangkan hak masyarakat di kabupaten Konawe,” pungkasnya.