Diduga Ilegal, Tambang Galian C Kabupaten Konawe Desa Unggulino Kecamatan Puriala, Konsorsium Mahasiswa Merdeka akan laporkan PT Restu Bumi Mineral di Polda Sultra.

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Kabupaten Konawe Desa Unggulino Kecamatan Puriala, Konsorsium Mahasiswa Merdeka akan laporkan PT Restu Bumi Mineral di Polda Sultra.

Konawe – Kabarnusa24.com Konsorsium Mahasiswa Merdeka yang tergabung dari HMI MPO cabang Kendari, JAM SULTRA, LESDAM SULTRA, JANGKAR SULTRA, GMPH SULTRA, JAMPEL SULTRA menduga adanya tambang ilegal galian c yang berada di desa unggulino kec puriala kab konawe,01/3/23.

Faldin selaku ketua Jaringan Aktifis Keadilan Rakyat Sulawesi tenggara JANGKAR SULTRA, menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelaporan di Polda Sultra terkait adanya dugaan tambang ilegal galian C di desa unggulino kecamatan puriala kabupaten Konawe

” Iya dalam waktu dekat ini kami akan memasukan laporan kepada kapolda sulawesi tenggara,cq Direskrimsus Polda Sultra.
kami juga sudah mengantongi data-data keperluan untuk porses penyelidikan maupun penyidikan nanti.

Lanjut Fadlin, kemarin kami sudah melakukan investigasi di lokasi tambang galian c dan menemukan beberapa bukti adanya dugaan aktivitas kegiatan penambangan ilegal galian c yang tdk memiliki dokumen salah satunya surat izin pertambangan batu Karena didalam WIUP tidak tercantum tanggal berlaku SK dan tanggal berakhir Sk dan nomor SK perizinan pertambangan galian c di PT restu bumi mineral yang berlokasi di desa unggulino kecamatan puriala kabupaten Konawe.
Lanjut faldin, PT restu bumi mineral ini sudah melakukan pengoalahan batu atau produksi sedangkan tidak memiliki izin usaha produksi IUP.

Ditempat yang sama Suarsanto selaku ketua umum Jaringan aktifis mahasiswa sulawesi tenggara (Jam Sultra) mengatakan bahwa dalam aktivitas pemuatan galian c oleh PT restu bumi mineral menggunakan mobil dump truk tipe Hino rangger jumbo 500 dan alat berat golongan tiga gender atau alat berat mobil sepuluh roda dan mengunakan fasilitas jalan lalulintas umum nasional dan itu melanggar perda no 6 tahun 2015 tentang penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 79 ayat 2 poin a dan poin b

Lanjut Santo, dalam aturan PERDA kabupaten Konawe nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten Konawe BAB XVI pasal 152 poin 1 setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 79 ayat 1 berbunyi bahwa setiap kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukannya dan diperjelas pada pasal 79 ayat 2 yang berbunyi bahwa kendaraan angkutan barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri dari :
poin A kendaraan angkutan barang yang memuat sumbu terberatnya melebihi dari dukung jalan

Poin B kendaraan angkut barang yang karena dimensi muatannya melebihi batas maximum yang telah ditetapkan. ujarnya

Sambung Santo UU. No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU.LLAJ) BAB XX ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 sebagai mana di maksud pasal 24 ayat 1, dan pasal 274 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 28 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Di tempat lain Badi Farman selaku Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari menambahkan bahwa ketika aduan laporan kami di Polda Sultra tidak di indahkan maka kami secara kelembagaan akan membawa kasus dugaan ilegal tambang galian c di desa unggulino kecamatan puriala kabupaten Konawe ini akan kami tembuskan di MABES POLRI.

“Iya,kami akan melaporkan di Mabes Polri ketika aduan kami tidak di indahkan oleh Polda Sultra.” Tegasnya

Badi Farman juga menambahkan bahwa PT. RESTU BUMI MINERAL diduga tidak mengantongi izin Analisis Masalah Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *