Polda Metro Jaya Naikan Status Penyidikan Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Kementan

Polda Metro Jaya Naikan Status Penyidikan Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Kementan

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Terkait kasus berkaitan dengan dugaan pemerasan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Pengusutan terhadap kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Sabtu (07/10/23)

Lebih lanjut, “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujarnya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ade menegaskan, proses selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprint sidik) untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK serta Syahrul Yasin Limpo.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *